Artikel / Opini

Mengulik Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024

oleh: Adi Purwanto, ST Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih. Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023. Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS. Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023. Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023. Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023. Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024. Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan. Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih. Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023. Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS. Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023. Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023. Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023. Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024. Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan. Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Pentingnya Terdaftar Dalam DPT Pemilu

 oleh: Adi Purwanto, ST Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Gelaran tahapan Pemilu 2024 sudah nampak bergerak cepat dan menginjak pada fase krusial yaitu Pemutakhiran Data Pemilih. Seperti telah diketahui bahwa pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu menjadi sangat penting, karena tanpa data tidak akan ada pemilu. Dari data inilah nanti akan berhubungan dengan semua divisi. Dari data pemilih yang telah dipetakan akan didapat jumlah TPS (dengan maksimal 300 orang per TPS). Dari jumlah TPS yang telah terbentuk akan dijadikan dasar untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Coklit, dan dari jumlah TPS akan menentukan jumlah KPPS dan logistik yang harus di siapkan di tiap TPS nya. Serta dari data pemilih inilah, menjadi dasar pencetakan surat suara dan menjadi jaminan hak suara warga negara terpenuhi. Sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU RI No.27 tentang Pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum, Jadwal Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Pantarlih dilakukan mulai tanggal 12 februari – 14 Maret 2023 dan penetapan DPT tanggal 21 Juni 2023. Masa pemutakhiran data pemilih ini cukup panjang, membutuhkan kerja-kerja yang teliti dan cermat sehingga data pemilih yang dihasilkan akan lebih berkualitas. Jika kita melihat juknis No.27 th 2023, KPU RI telah menyiapkan skema agar DPT Pemilu 2024 tidak ada pemilih ganda atau invalid, yaitu dengan adanya jadwal Analisa kegandaan daftar pemilih sebanyak dua kali sebelum penetapan DPT. Proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan system de jure, artinya berbasis keabsahan dokumen kependudukan yaitu e-KTP atau KK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa syarat memilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, ketentuan lain yang di syaratkan adalah mempunyai e-KTP dan atau KK, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri. Suksesnya proses pemutakhiran data pemilih ini tidak saja menjadi tugas dari Komisi Pemilihan Umum, namun membutuhkan Kerjasama dari semua pihak dan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya salah satu prinsip pemutakhiran data pemilih adalah prinsip partisipatif yaitu membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Prinsip penyusunan daftar pemilih yang tidak kalah penting lainnya diantaranya adalah komprehensif yaitu penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan menyeluruh meliputi semua WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akurat dan mutakhir yaitu, daftar pemilih yang disusun memuat informasi yang benar, lengkap, dapat dipertanggung jawabkan serta berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru. Dalam Pemilu 2024 ada 3 kategori pemilih; 1) Pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar  dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan, 2)Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya ditempat lain, bukan di TPS asal. Pemilih kategori DPTb ini akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP. 3) Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. KPU Kabupaten Tegal mengajak kepada segenap masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih, jangan sampai setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bahkan pada saat hari pemungutuan suara (hari-H) baru sadar namanya tidak terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu jika merasa belum terdaftar dalam data pemilih, maka segera laporkan ke PPS/PPK terdekat dengan menunjukan e-KTP atau KK pemilih, dan jika sudah terdaftar dalam DPT tetapi akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain maka bisa mengurus surat pindah memilih pasca ditetapkannya DPT Pemilu 2024. (*)

Populer