Artikel / Opini

Partisipasi Politik Perempuan Pada Pilkada 2024 ; Perempuan Tidak Sekedar Mau, Tapi Juga Harus Mampu

Oleh : Ika Andreias Tuti, S.Pd.I Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Demokrasi yang adil dan inklusif tidak mungkin tercapai tanpa adanya partisipasi aktif perempuan dalam semua aspek kehidupan politik. Banyak peran yang bisa diambil oleh kaum perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Tidak hanya sebagai pemilih, untuk memastikan demokrasi yang adil dan inklusif perempuan juga dapat menjadi peserta, pengawas atau bahkan penyelenggara hingga tingkat ad hoc. KPU Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 35 kabupaten/kota berjumlah total 28.427.616 orang. Dengan rincian, ada 14.179.558 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 14.248.058 perempuan. Ini artinya Setengah lebih dari populasi pemilih adalah perempuan, sehingga suara mereka sangat menentukan hasil pilkada. Partisipasi Politik Perempuan dari Pilkada 2015 hingga Pilkada 2024 Dari data yang berhasil di himpun pada Pilkada Serentak 2024, tingkat partisipasi perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mengalami peningkatan dibandingkan data 2015, 2017, 2018 dan 2020. Terdapat 19,92 persen atau 309 perempuan dari total peserta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024. Sementara itu, pada 2015, partisipasi perempuan hanya mencapai 7,47 persen atau 124 perempuan, kemudian pada Pilkada serentak 2017, sebanyak 44 perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di 101 daerah yang melaksanakan pilkada. Komposisi perempuan dalam Pilkada 2017 mencapai 7,2%, dengan 44 calon dari total 614 calon. Selanjutnya pada Pilkada 2018 ada sedikit kenaikan sebanyak 8,85 persen atau 101 perempuan yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Begitu pula pada Pilkada 2020, kendati ada sedikit kenaikan, calon Perempuan hanya sebesar 157 atau 10,6 persen Dari 309 perempuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024, 109 peserta perempuan dalam Pilkada 2024 berhasil memenangkan kontestasi politik lima tahunan ini. Jumlah tersebut terdiri dari 2 gubernur, 5 wakil gubernur, 9 wali kota, 15 wakil wali kota, 34 bupati, dan 44 wakil bupati.  Jawa Tengah Minim Calon Perempuan Di Jawa Tengah, berdasarkan data yang diambil dari situs KPU, persentase perempuan yang ikut bertarung dalam Pilkada Jateng 2024 ini sebesar 17,5 persen atau sebanyak 27 orang dari total 154 peserta. Angka ini bisa jadi mengindikasikan kepemimpinan perempuan masih belum dipandang sebagai peluang kemenangan oleh para partai pengusung. Dari 27 perempuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di jateng, sebanyak 20 perempuan berhasil menang pada Pilkada serentak 2024. Terdiri dari 8 perempuan menduduki jabatan sebagai Bupati, 7 perempuan sebagai wakil bupati, 1 perempuan sebagai walikota, dan 4 perempuan sebagai wakil walikota. Dari paparan data diatas, memunculkan sejumlah catatan terkait minimnya ruang internal partai politik kepada anggota perempuan. Padahal, kaderisasi internal partai sangat menentukan eksistensi perempuan dalam karier politik. Selain itu, pentingnya memperhatikan kwalitas keterwakilan perempuan. Sudah saatnya perempuan berlomba- lomba untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat berkompetisi secara bebas dengan kandidat lain. Disamping itu, politikus perempuan tak harus dibebankan isu spesifik terkait pemberdayaan perempuan, tetapi bisa juga mengartikulasikan isu-isu yang bukan (hanya) isu perempuan. Meski terdapat kenaikan presentase calon perempuan yang mengikuti Pilkada, namun angka tersebut masih lebih rendah apabila berkaca pada keterwakilan perempuan dalam parlemen minimal 30 persen, tetapi setidaknya ini menjadi tren positif keterwakilan Perempuan dalam Pilkada kedepan.***

Gen Z Bukan Penonton: Suara Anak Muda Menentukan Masa Depan Tegal

oleh: Ceptian Zubaer Adhnan, A.Md Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Tegal itu khas—bukan cuma dari bahasanya yang medok dan legendaris, tapi juga semangat warganya yang egaliter dan kritis. Jangan sampai semangat itu berhenti hanya di obrolan warung kopi atau komentar di konten sosmed. Pemilu dan Pemilihan adalah momen untuk menyalurkan kritik, harapan, dan aspirasi lewat cara yang paling konkret. “Ngapain nyoblos? Gak ngaruh juga.” Kalimat semacam ini masih kadang mampir di telinga kita, terutama dari anak muda. Tapi coba kita lihat data DPT Pilkada 2024 Kabupaten Tegal:  Infografis (klasifikasi usia DPT pilkada 2024) Kelompok usia Gen Z (17–27 tahun) ternyata mendominasi hampir 23% lebih dari total pemilih tetap. Dari total 1.244.301 pemilih, ada 292.300 orang Gen Z. Itu hampir sepertiga! prediksinya akan bertumbuh lagi  Kalau ini diibaratkan pertandingan sepak bola, Gen Z bukan lagi penonton, tapi pemain utama. Gen Z ini unik. Mereka tumbuh bersama internet, punya opini yang kuat, dan nggak ragu untuk bersuara. Bahkan, informasi tentang pemilu dan pemilihan pun mereka akses bukan dari baliho di pinggir jalan, tapi dari story atau konten platform digital (sosmed). Pendekatan digital jadi salah satu kunci sosialisasi. Lewat berbagai platform digital, pendidikan pemilih pemula, hingga kegiatan langsung ke masyarakat, Gen Z diajak bukan cuma tahu kapan coblosan, tapi juga kenapa harus peduli. Karena suara mereka ini bukan cuma data di tabel, tapi punya kekuatan untuk menentukan masa depan daerah. Meski kita banyak bahas anak muda, bukan berarti kelompok yang lebih senior dilupakan, semua punya porsi penting. Setiap kelompok usia membawa perspektif dan kepentingan yang berbeda. Justru, kekuatan demokrasi itu ada pada keberagaman suara. Jangan sampai nanti nyesel gara-gara “mager” ke TPS. Ingat, perubahan besar seringkali dimulai dari langkah kecil. Termasuk langkah ke bilik suara.  

Mengulik Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024

oleh: Adi Purwanto, ST Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih. Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023. Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS. Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023. Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023. Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023. Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024. Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan. Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih. Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023. Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS. Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023. Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023. Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023. Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024. Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan. Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Pentingnya Terdaftar Dalam DPT Pemilu

 oleh: Adi Purwanto, ST Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Gelaran tahapan Pemilu 2024 sudah nampak bergerak cepat dan menginjak pada fase krusial yaitu Pemutakhiran Data Pemilih. Seperti telah diketahui bahwa pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu menjadi sangat penting, karena tanpa data tidak akan ada pemilu. Dari data inilah nanti akan berhubungan dengan semua divisi. Dari data pemilih yang telah dipetakan akan didapat jumlah TPS (dengan maksimal 300 orang per TPS). Dari jumlah TPS yang telah terbentuk akan dijadikan dasar untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Coklit, dan dari jumlah TPS akan menentukan jumlah KPPS dan logistik yang harus di siapkan di tiap TPS nya. Serta dari data pemilih inilah, menjadi dasar pencetakan surat suara dan menjadi jaminan hak suara warga negara terpenuhi. Sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU RI No.27 tentang Pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum, Jadwal Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Pantarlih dilakukan mulai tanggal 12 februari – 14 Maret 2023 dan penetapan DPT tanggal 21 Juni 2023. Masa pemutakhiran data pemilih ini cukup panjang, membutuhkan kerja-kerja yang teliti dan cermat sehingga data pemilih yang dihasilkan akan lebih berkualitas. Jika kita melihat juknis No.27 th 2023, KPU RI telah menyiapkan skema agar DPT Pemilu 2024 tidak ada pemilih ganda atau invalid, yaitu dengan adanya jadwal Analisa kegandaan daftar pemilih sebanyak dua kali sebelum penetapan DPT. Proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan system de jure, artinya berbasis keabsahan dokumen kependudukan yaitu e-KTP atau KK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa syarat memilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, ketentuan lain yang di syaratkan adalah mempunyai e-KTP dan atau KK, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri. Suksesnya proses pemutakhiran data pemilih ini tidak saja menjadi tugas dari Komisi Pemilihan Umum, namun membutuhkan Kerjasama dari semua pihak dan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya salah satu prinsip pemutakhiran data pemilih adalah prinsip partisipatif yaitu membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Prinsip penyusunan daftar pemilih yang tidak kalah penting lainnya diantaranya adalah komprehensif yaitu penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan menyeluruh meliputi semua WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akurat dan mutakhir yaitu, daftar pemilih yang disusun memuat informasi yang benar, lengkap, dapat dipertanggung jawabkan serta berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru. Dalam Pemilu 2024 ada 3 kategori pemilih; 1) Pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar  dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan, 2)Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya ditempat lain, bukan di TPS asal. Pemilih kategori DPTb ini akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP. 3) Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. KPU Kabupaten Tegal mengajak kepada segenap masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih, jangan sampai setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bahkan pada saat hari pemungutuan suara (hari-H) baru sadar namanya tidak terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu jika merasa belum terdaftar dalam data pemilih, maka segera laporkan ke PPS/PPK terdekat dengan menunjukan e-KTP atau KK pemilih, dan jika sudah terdaftar dalam DPT tetapi akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain maka bisa mengurus surat pindah memilih pasca ditetapkannya DPT Pemilu 2024. (*)

Populer

Belum ada data.