Artikel / Opini

Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal Hanya 66.28 % Apa Penyebabnya?

oleh: Dian Anika Sari, SE Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM   Dalam Kontestasi pemilihan kepala daerah 2024 , selain figur Pasangan Calon yang bersaing meraih suara rakyat, menarik juga untuk mencermati tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024. Tingkat partisipasi pemilih, juga dikenal sebagai Voter Turnout, adalah persentase jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, dibandingkan dengan jumlah total pemilih yang terdaftar. Tingkat partisipasi pemilih sangat penting karena mencerminkan kualitas demokrasi dan tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi. Tingkat Partisipasi juga merupakan indikator penting dalam evaluasi penyelenggaraan Pilkada. Tingkat Partisipasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024 sebesar 66,28 %,  Kecamatan tertinggi Slawi 73 %, Kecamatan terendah Jatinegara 60,15 %. Dari data  tingkat partisipasi Pilbub Tegal 2024 bisa dilihat bahwa kecamatan-kecamatan dengan tingkat partisipasi tinggi didominasi oleh Kecamatan yang berada di wilayah tengah atau mendekati pusat Kota Pemerintahan seperti: Slawi, Pangkah, Talang, Adiwerna dan Tarub. Sedangkan Kecamatan-kecamatan dengan Tingkat partisipasi rendah di dominasi kecamatan kecamatan yang berada di wilayah Selatan dan perbatasan seperti: Jatinegara, Balapulang ,Bumijawa, Bojong, Pagerbarang, Warureja, Dukuhturi. Tingkat Partisipasi Pemilih di pengaruhi oleh berbagai faktor , baik yang berasal dari pemilih sendiri (faktor internal) maupun dari system politik dan lingkungan sekitar (faktor eksternal). Faktor internal seperti kesadaran politik pemilih, rasa tanggung jawab, pengetahuan politik, keterikatan emosional dengan kandidat dan apatisme politik. Faktor eksternal seperti faktor politik, faktor penyelenggara pemilu, faktor aksessibilitas, latar belakang demografi dan social ekonomi, faktor media, faktor sosialisasi politik, dan faktor patronase atau pertukaran keuntungan demi memperoleh dukungan politik. Salah satu faktor eksternal  yang berpengaruh pada tingkat partisipasi Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal adalah  latar belakang demografi dan sosial ekonomi,  bukan hanya di Pilkada 2024 tetapi juga pilkada sebelum sebelumnya. di Kabupaten Tegal Jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 868.114 orang, Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama adalah sektor Pertanian 22.09 %, sektor Industri 29,10%, dan Jasa 48,81% (Keadaan Ketenagakerjaan Kabupaten Tegal Agustus 2024, BRS BPS 13 November 2024). Lapangan pekerjaan utama tertinggi adalah sektor jasa dan Industri. Banyak warga Kabupaten Tegal yang bekerja merantau ke berbagai daerah bahkan luar negeri. Seperti di wilayah Utara, Kecamatan Suradadi, Warureja, dan Kramat banyak penduduk yang bekerja sebagai nelayan dan abk di luar daerah, di kecamatan Dukuhturi banyak penduduk yang bekerja merantau untuk berdagang yaitu membuka warteg, di Wilayah Selatan seperti: Jatinegara, Bojong, Bumijawa, Balapulang ,Lebaksiu banyak yang bekerja merantau berdagang  selain di sektor Pertanian, dan juga di kecamatan-kecamatan lainnya. Hal ini juga bisa dilihat dari jumlah C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sejumlah 156.904 dan 90,80 % nya atau sejumlah 142.484 dikarenakan pemilih tidak berada di tempat. Permasalahan tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama baik pemerintah daerah, penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya agar mendapatkan solusi terbaik. Tingkat partisipasi yang cukup rendah ini juga dialami oleh Kabupaten/Kota tetangga yang mempunyai latar belakang demograsi sosial ekonomi yang hampir sama seperti Kabupaten Pemalang 58,42%, Kota Tegal 69, 22% dan Kabupaten Brebes 58,27%. Pendidikan Pemilih dengan mengedepankan inovasi-inovasi tetap menjadi prioritas utama KPU Kab. Tegal terutama untuk segmen-segmen yang memang harus mendapatkan prioritas utama seperti pemilih pemula, kelompok rentan, dan daerah dengan tingkat partisipasi rendah,  juga strategi strategi lainnya yang bisa dilakukan seperti kolaborasi dengan tokoh masyarakat, influncer, organisasi masyarakat, pemanfaatan teknologi dan media sosial, peningkatan fasilitas TPS agar inklusif untuk semua kelompok, dan transparansi proses pemilu dan pemilihan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Terkait kebijakan atau pun regulasi pemilu atau pemilihan mendatang kita masih menunggu revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah. Harapan kita bersama kedepannya terdapat peningkatan kualitas demokrasi, Pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Selain itu kita berharap pada kepemimpinan yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas poltik.  

Catatan Kritis KPU Kabupaten Tegal Memaknai Hari Kebangkitan Nasional

oleh: Himawan Tri P, S.Sos, MH Ketua KPU Kabupaten Tegal Pemerintah menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan Hari Libur. Dalam dokumen tersebut, selain Harkitnas, Pemerintah meresmikan beberapa hari nasional lain, seperti Hari Pahlawan dan hari Sumpah Pemuda yang selalu diperingati secara khusyu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Melalui peringatan hari-hari nasional tersebut, Pemerintah mengingatkan elemen bangsa Indonesia, terlebih masyarakat yang bergerak dinamis seiring disrupsi transformasi teknologi informasi dan digital disertai perubahan mendasar pada perilaku yang bergerak cepat. Agar masyarakat dan negara senantiasa ingat nilai-nilai perjuangan pendahulu bangsa yang telah menetapkan fondasi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat secara beradab, bermartabat dan berdiri kokoh pada jatidiri bangsa yang besar. Lantas apa makna Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal? Bagi lembaga penyelenggara Pemilu, sesuai dengan tupoksi yang melekat dalam upaya menjaga hak kedaulatan rakyat, tentu menyiapkan landasan kehidupan berdemokrasi substansial menjadi nilai prinsip yang terus - menerus diperjuangkan, ditingkatkan sebagai bagian norma kehidupan politik warga Kabupaten Tegal. Berkaca dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Tegal, dibalik keberhasilan penyelenggaraannya, masih tersisa catatan-catatan kecil yang perlu disikapi oleh stakeholder terkait. Oleh karenanya, KPU Kabupaten Tegal tidak segan-segannya meminta dukungan kepada Pemerintah Daerah, Partai politik, Ormas dan elemen masyarakat lain untuk turut berperan aktif menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak bisa dikerjakan an sich oleh KPU Kabupaten Tegal. Semua elemen harus bergerak serentak, dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki. Beberapa hal yang meniadi catatan KPU Kabupaten Tegal, adalah; Pertama, pekerjaan rumah terbesarnya adalah mewujudkan kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi, dimana melalui Pemilu dan pilkada, rakyat Kabupaten Tegal akan menentukan para pemimpin dan wakil rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Angka tingkat partisipasi masyarakat (parmas) yang rendah di beberapa wilayah Kecamatan seperti Jatinegara, Pagerbarang, Bojong, Lebaksiu dalam gelaran Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Tegal yang secara akumulatif menjadikan angka parmas (Pemilu 76 % dan Pilkada 66%). Thus, Kabupaten Tegal dalam hal ini angka parmasnya masih ada di bawah target nasional. Kedua, masih tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan Bupati/Wakil Bupati. Disadari bersama bahwa dalam upaya konsolidasi politik calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dan Pemiiihan Bupati/ Wakil Bupati Tegal masing-masing calon mengeluarkan cost politik yang cukup besar dari persiapan, sosialisasi, konsolidasi, kampanye, maupun operasional lainnya. Hal ini tergambar dalam laporan dana kampanye yang telah disampaikan parpol dan calon Bupati/wakil Bupati pada KPU Kabupaten Tegal. Termasuk catatan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tegal. Maraknya politik uang di masyarakat juga menjadi keprihatinan yang tidak bisa dibiarkan menggejala dalam masyarakat. Dimana peredaran uang tersebut bisa jadi tidak menjadi bagian yang dilaporkan pada KPU Kabupaten Tegal. Politik uang marak, tapi tidak mudah untuk ditelusuri dan jadikan temuan sesuai prosedur yang berlaku. Ketiga, kedewasaan dan kecerdasan berpolitik masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pendidikan politik yang berkesinambungan. Bahwa pada sebagian wilayah Kabupaten Tegal, mobilisasi politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat dalam menentukan pilihannya. Pilihan politik masyarakat masih belum seutuhhya didasari oleh keyakinan mereka atas visi, misi, rekam jejak dan aktivitas calon wakil rakyat maupun calon pemimpin yang akan dipilihnya. Ini pula yang menginisiasi KPU Kabupaten Tegal tetap bergerak menggandeng berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih jauh hari sebelum tahapan Pemilu dan Pilkada ditetapkan. Sasarannya terutama bagi pemilih pemula dan muda, sebagai pemilik suara terbesar di DPT Pemilu dan Pilkada Kabupaten Tegal. Itulah, beberapa catatan KPU Kabupaten Tegal dalam momentum Harkitnas 2025 yang bersamaan momentumnya berpatan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-424 tahun 2025, yang mudah-mudahan bisa menyadarkan semua pihak untuk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Tentu catatan ktitis ini tidak berusaha untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu. Namun otokritik buat semua pihak untuk menjadikan kita bisa kembali pada nilai-nilai perjuangam para pendahulu kita agar bisa bangkit menjadi negara Maju dan berkeadilan bagi masyarakatnya. SEMOGA BERMANFAAT. Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke -117 dan Selamat Hari jadi ke 424 Kabupaten Tegal.

Partisipasi Politik Perempuan Pada Pilkada 2024 ; Perempuan Tidak Sekedar Mau, Tapi Juga Harus Mampu

Oleh : Ika Andreias Tuti, S.Pd.I Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Demokrasi yang adil dan inklusif tidak mungkin tercapai tanpa adanya partisipasi aktif perempuan dalam semua aspek kehidupan politik. Banyak peran yang bisa diambil oleh kaum perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Tidak hanya sebagai pemilih, untuk memastikan demokrasi yang adil dan inklusif perempuan juga dapat menjadi peserta, pengawas atau bahkan penyelenggara hingga tingkat ad hoc. KPU Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 35 kabupaten/kota berjumlah total 28.427.616 orang. Dengan rincian, ada 14.179.558 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 14.248.058 perempuan. Ini artinya Setengah lebih dari populasi pemilih adalah perempuan, sehingga suara mereka sangat menentukan hasil pilkada. Partisipasi Politik Perempuan dari Pilkada 2015 hingga Pilkada 2024 Dari data yang berhasil di himpun pada Pilkada Serentak 2024, tingkat partisipasi perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mengalami peningkatan dibandingkan data 2015, 2017, 2018 dan 2020. Terdapat 19,92 persen atau 309 perempuan dari total peserta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024. Sementara itu, pada 2015, partisipasi perempuan hanya mencapai 7,47 persen atau 124 perempuan, kemudian pada Pilkada serentak 2017, sebanyak 44 perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di 101 daerah yang melaksanakan pilkada. Komposisi perempuan dalam Pilkada 2017 mencapai 7,2%, dengan 44 calon dari total 614 calon. Selanjutnya pada Pilkada 2018 ada sedikit kenaikan sebanyak 8,85 persen atau 101 perempuan yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Begitu pula pada Pilkada 2020, kendati ada sedikit kenaikan, calon Perempuan hanya sebesar 157 atau 10,6 persen Dari 309 perempuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024, 109 peserta perempuan dalam Pilkada 2024 berhasil memenangkan kontestasi politik lima tahunan ini. Jumlah tersebut terdiri dari 2 gubernur, 5 wakil gubernur, 9 wali kota, 15 wakil wali kota, 34 bupati, dan 44 wakil bupati.  Jawa Tengah Minim Calon Perempuan Di Jawa Tengah, berdasarkan data yang diambil dari situs KPU, persentase perempuan yang ikut bertarung dalam Pilkada Jateng 2024 ini sebesar 17,5 persen atau sebanyak 27 orang dari total 154 peserta. Angka ini bisa jadi mengindikasikan kepemimpinan perempuan masih belum dipandang sebagai peluang kemenangan oleh para partai pengusung. Dari 27 perempuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di jateng, sebanyak 20 perempuan berhasil menang pada Pilkada serentak 2024. Terdiri dari 8 perempuan menduduki jabatan sebagai Bupati, 7 perempuan sebagai wakil bupati, 1 perempuan sebagai walikota, dan 4 perempuan sebagai wakil walikota. Dari paparan data diatas, memunculkan sejumlah catatan terkait minimnya ruang internal partai politik kepada anggota perempuan. Padahal, kaderisasi internal partai sangat menentukan eksistensi perempuan dalam karier politik. Selain itu, pentingnya memperhatikan kwalitas keterwakilan perempuan. Sudah saatnya perempuan berlomba- lomba untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat berkompetisi secara bebas dengan kandidat lain. Disamping itu, politikus perempuan tak harus dibebankan isu spesifik terkait pemberdayaan perempuan, tetapi bisa juga mengartikulasikan isu-isu yang bukan (hanya) isu perempuan. Meski terdapat kenaikan presentase calon perempuan yang mengikuti Pilkada, namun angka tersebut masih lebih rendah apabila berkaca pada keterwakilan perempuan dalam parlemen minimal 30 persen, tetapi setidaknya ini menjadi tren positif keterwakilan Perempuan dalam Pilkada kedepan.***

Gen Z Bukan Penonton: Suara Anak Muda Menentukan Masa Depan Tegal

oleh: Ceptian Zubaer Adhnan, A.Md Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Tegal itu khas—bukan cuma dari bahasanya yang medok dan legendaris, tapi juga semangat warganya yang egaliter dan kritis. Jangan sampai semangat itu berhenti hanya di obrolan warung kopi atau komentar di konten sosmed. Pemilu dan Pemilihan adalah momen untuk menyalurkan kritik, harapan, dan aspirasi lewat cara yang paling konkret. “Ngapain nyoblos? Gak ngaruh juga.” Kalimat semacam ini masih kadang mampir di telinga kita, terutama dari anak muda. Tapi coba kita lihat data DPT Pilkada 2024 Kabupaten Tegal:  Infografis (klasifikasi usia DPT pilkada 2024) Kelompok usia Gen Z (17–27 tahun) ternyata mendominasi hampir 23% lebih dari total pemilih tetap. Dari total 1.244.301 pemilih, ada 292.300 orang Gen Z. Itu hampir sepertiga! prediksinya akan bertumbuh lagi  Kalau ini diibaratkan pertandingan sepak bola, Gen Z bukan lagi penonton, tapi pemain utama. Gen Z ini unik. Mereka tumbuh bersama internet, punya opini yang kuat, dan nggak ragu untuk bersuara. Bahkan, informasi tentang pemilu dan pemilihan pun mereka akses bukan dari baliho di pinggir jalan, tapi dari story atau konten platform digital (sosmed). Pendekatan digital jadi salah satu kunci sosialisasi. Lewat berbagai platform digital, pendidikan pemilih pemula, hingga kegiatan langsung ke masyarakat, Gen Z diajak bukan cuma tahu kapan coblosan, tapi juga kenapa harus peduli. Karena suara mereka ini bukan cuma data di tabel, tapi punya kekuatan untuk menentukan masa depan daerah. Meski kita banyak bahas anak muda, bukan berarti kelompok yang lebih senior dilupakan, semua punya porsi penting. Setiap kelompok usia membawa perspektif dan kepentingan yang berbeda. Justru, kekuatan demokrasi itu ada pada keberagaman suara. Jangan sampai nanti nyesel gara-gara “mager” ke TPS. Ingat, perubahan besar seringkali dimulai dari langkah kecil. Termasuk langkah ke bilik suara.  

Mengulik Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024

oleh: Adi Purwanto, ST Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih. Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023. Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS. Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023. Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023. Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023. Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024. Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan. Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih. Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023. Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS. Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023. Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023. Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023. Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024. Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan. Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Pentingnya Terdaftar Dalam DPT Pemilu

 oleh: Adi Purwanto, ST Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Gelaran tahapan Pemilu 2024 sudah nampak bergerak cepat dan menginjak pada fase krusial yaitu Pemutakhiran Data Pemilih. Seperti telah diketahui bahwa pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu menjadi sangat penting, karena tanpa data tidak akan ada pemilu. Dari data inilah nanti akan berhubungan dengan semua divisi. Dari data pemilih yang telah dipetakan akan didapat jumlah TPS (dengan maksimal 300 orang per TPS). Dari jumlah TPS yang telah terbentuk akan dijadikan dasar untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Coklit, dan dari jumlah TPS akan menentukan jumlah KPPS dan logistik yang harus di siapkan di tiap TPS nya. Serta dari data pemilih inilah, menjadi dasar pencetakan surat suara dan menjadi jaminan hak suara warga negara terpenuhi. Sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU RI No.27 tentang Pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum, Jadwal Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Pantarlih dilakukan mulai tanggal 12 februari – 14 Maret 2023 dan penetapan DPT tanggal 21 Juni 2023. Masa pemutakhiran data pemilih ini cukup panjang, membutuhkan kerja-kerja yang teliti dan cermat sehingga data pemilih yang dihasilkan akan lebih berkualitas. Jika kita melihat juknis No.27 th 2023, KPU RI telah menyiapkan skema agar DPT Pemilu 2024 tidak ada pemilih ganda atau invalid, yaitu dengan adanya jadwal Analisa kegandaan daftar pemilih sebanyak dua kali sebelum penetapan DPT. Proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan system de jure, artinya berbasis keabsahan dokumen kependudukan yaitu e-KTP atau KK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa syarat memilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, ketentuan lain yang di syaratkan adalah mempunyai e-KTP dan atau KK, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri. Suksesnya proses pemutakhiran data pemilih ini tidak saja menjadi tugas dari Komisi Pemilihan Umum, namun membutuhkan Kerjasama dari semua pihak dan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya salah satu prinsip pemutakhiran data pemilih adalah prinsip partisipatif yaitu membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Prinsip penyusunan daftar pemilih yang tidak kalah penting lainnya diantaranya adalah komprehensif yaitu penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan menyeluruh meliputi semua WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akurat dan mutakhir yaitu, daftar pemilih yang disusun memuat informasi yang benar, lengkap, dapat dipertanggung jawabkan serta berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru. Dalam Pemilu 2024 ada 3 kategori pemilih; 1) Pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar  dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan, 2)Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya ditempat lain, bukan di TPS asal. Pemilih kategori DPTb ini akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP. 3) Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. KPU Kabupaten Tegal mengajak kepada segenap masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih, jangan sampai setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bahkan pada saat hari pemungutuan suara (hari-H) baru sadar namanya tidak terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu jika merasa belum terdaftar dalam data pemilih, maka segera laporkan ke PPS/PPK terdekat dengan menunjukan e-KTP atau KK pemilih, dan jika sudah terdaftar dalam DPT tetapi akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain maka bisa mengurus surat pindah memilih pasca ditetapkannya DPT Pemilu 2024. (*)

Populer

Belum ada data.