oleh: Adi Purwanto, ST
Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih.
Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023.
Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023.
Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023.
Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023.
Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023.
Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024.
Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan.
Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Pemutakhiran data pemilih menjadi hal sangat penting dalam tahapan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, karena semua tahapan bersumber dari data pemilih.
Data pemilih yang dilakukan pemutakhiran dalam pemilu 2024 adalah Data Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan dari kemendagri dan menjadi Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
DP4 inilah yang kemudian dilakuka pencocokan dan penelitian oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang dalam masa coklit selama satu bulan. Yaitu sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 februari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPS oleh PPS mulai tangal 28 februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/ desa oleh PPS tanggal 30-31 Maret, selanjutnya rekpaitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 1 -2 April 2023, dilanjutkan penyusuan DPS oleh KPU kabupaten/kota tanggal 30 maret sampai 4 April 2023 dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada 5 April 2023.
Tercatat bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan proses rekapitulasi DPS pada tanggal 5 April 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.247.540 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 631.758 dan perempuan sebanyak 615.782 tersebar di 18 kecamatan, 287 desa/keluarahan dan tersebar di 4.684 TPS.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS adalah pengumuman DPS dimulai tanggal 12 april sampai 25 april oleh PPS. Dan selanjutnya tanggapan dan masukan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 12 April sampai 2 Mei 2023.
Setelah proses tanggapan masyarakat akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS atas dasar masukan dari masyarakat tanggal 24 April sampai 7 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan / desa oleh PPS tanggal 7 – 8 Mei 2023, rekpaitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK selasa 9 – 10 Mei dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 11-12 Mei 2023.
Setelah DPSHP dicetak dan didistribusikan kepada PPS, maka DPSHP akan diumumkan, untuk mendapatkan masukan atas penetapan DPSHP tanggal 17 – 23 Mei 2023.
Setelah pengumuman DPSHP akan kembali dilakukan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir, tanggal 21 – 31 Mei oleh PPS. Proses rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat kelurahan/desa oleh PPS tanggal 1 -2 Juni 2023, rekapitulasi DPSHP Akhir tinhkat kecamatan oleh PPK tanggal 3 – 5 Juni , dan penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 6-16 Juni 2023 dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20 – 21 Juni 2023.
Jika kita melihat proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu tahun 2024 ini cukup Panjang. Ada dua kali masa perbaikan yaitu setelah DPS menjadi DPSHP dan DPSHP menjadi DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Masa yang cukup Panjang ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh segenap masyarakat. Telah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id, jika merasa diri atau keluarganya belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera memberikan tanggapan atau masukan masyarakat kepada PPS/PPK/KPU kabupaten, jangan sampai waktu pemutakhiran yang cukup panjang ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga sampai pada hari pemungutan suara dirinya tidak terdaftar dalam DPT pemilu 2024.
Terdaftar dalam DPT adalah bukti negara menjamin hak konstitusi warga negara. Karena dari jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dasar pencetakan surat suara di tambah 2% dari jumlah DPT sebagai cadangan.
Keberhasilan pemUtakhiran data pemilih pada tiap tahapan pemilu atau pemilihan adalah karena adanya proses keterbukaan informasi, aksesbiltas informasi dan kemudahan dalam memberikan masukan dari smeua unsur masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Seperti diketahui bahwa ada tiga aKtor dalam Pemilu, yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu, terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, Peserta Pemilu yaitu partai politik, dan perorangan untuk calon anggota DPD atau Pasanan Calon untuk Calon Presiden dan wakil presiden. Dan ketiga adalah Pemilih, yaitu warna negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.