
Pentingnya Terdaftar Dalam DPT Pemilu
oleh: Adi Purwanto, ST
Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Gelaran tahapan Pemilu 2024 sudah nampak bergerak cepat dan menginjak pada fase krusial yaitu Pemutakhiran Data Pemilih. Seperti telah diketahui bahwa pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu menjadi sangat penting, karena tanpa data tidak akan ada pemilu. Dari data inilah nanti akan berhubungan dengan semua divisi. Dari data pemilih yang telah dipetakan akan didapat jumlah TPS (dengan maksimal 300 orang per TPS). Dari jumlah TPS yang telah terbentuk akan dijadikan dasar untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Coklit, dan dari jumlah TPS akan menentukan jumlah KPPS dan logistik yang harus di siapkan di tiap TPS nya. Serta dari data pemilih inilah, menjadi dasar pencetakan surat suara dan menjadi jaminan hak suara warga negara terpenuhi.
Sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU RI No.27 tentang Pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum, Jadwal Pencocokan dan Penelitian data pemilih oleh Pantarlih dilakukan mulai tanggal 12 februari – 14 Maret 2023 dan penetapan DPT tanggal 21 Juni 2023.
Masa pemutakhiran data pemilih ini cukup panjang, membutuhkan kerja-kerja yang teliti dan cermat sehingga data pemilih yang dihasilkan akan lebih berkualitas. Jika kita melihat juknis No.27 th 2023, KPU RI telah menyiapkan skema agar DPT Pemilu 2024 tidak ada pemilih ganda atau invalid, yaitu dengan adanya jadwal Analisa kegandaan daftar pemilih sebanyak dua kali sebelum penetapan DPT.
Proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan system de jure, artinya berbasis keabsahan dokumen kependudukan yaitu e-KTP atau KK. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa syarat memilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, ketentuan lain yang di syaratkan adalah mempunyai e-KTP dan atau KK, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-El atau KK, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
Suksesnya proses pemutakhiran data pemilih ini tidak saja menjadi tugas dari Komisi Pemilihan Umum, namun membutuhkan Kerjasama dari semua pihak dan partisipasi aktif masyarakat. Karenanya salah satu prinsip pemutakhiran data pemilih adalah prinsip partisipatif yaitu membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar pemilih.
Prinsip penyusunan daftar pemilih yang tidak kalah penting lainnya diantaranya adalah komprehensif yaitu penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan menyeluruh meliputi semua WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akurat dan mutakhir yaitu, daftar pemilih yang disusun memuat informasi yang benar, lengkap, dapat dipertanggung jawabkan serta berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru.
Dalam Pemilu 2024 ada 3 kategori pemilih; 1) Pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan, 2)Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya ditempat lain, bukan di TPS asal. Pemilih kategori DPTb ini akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP. 3) Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.
KPU Kabupaten Tegal mengajak kepada segenap masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih, jangan sampai setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bahkan pada saat hari pemungutuan suara (hari-H) baru sadar namanya tidak terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu jika merasa belum terdaftar dalam data pemilih, maka segera laporkan ke PPS/PPK terdekat dengan menunjukan e-KTP atau KK pemilih, dan jika sudah terdaftar dalam DPT tetapi akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain maka bisa mengurus surat pindah memilih pasca ditetapkannya DPT Pemilu 2024. (*)