PILKADES SERENTAK DI TAHUN POLITIK: ALARM DINI POLARISASI DAN POLITIK UANG DI KABUPATEN TEGAL
Oleh Himawan Tri Pratiwi.,S.Sos,MH (Ketua KPU Kabupaten Tegal) Pilkades serentak di 117 desa Kabupaten Tegal pada Januari 2027 bukan sekadar agenda lokal, tapi berlangsung jelang tahapan Pemilu Nasional 2029. Situasi ini berpotensi memicu polarisasi sosial hingga praktik politik uang yang semakin massif jika tidak diantisipasi sejak dini. Lebih-lebih jika masih ada residu kedua hal di atas, dipastikan kondisi tersebut dapat berdampak memunculkan kerawanan pada kondusifitas pelaksanaan Pemilu Nasional. Kerentanan lain yang seringkali terjadi adalah mobilisasi pemilih berbasis tekanan sosial, penyebaran disinformasi melalui media sosial lokal, serta praktik intimidasi halus yang mempengaruhi kebebasan memilih yang dilakukan pihak yang memiliki kuasa wewenang maupun modal berkecukupan.Tak kalah penting potensi sengketa hasil, akibat minimnya pemahaman regulasi ataupun ketidaknetralan panitia Pilkades juga bisa memicu ketegangan pasca pemungutan suara. Berkaca dari data dari Bawaslu Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 terdapat 1 pelanggaran kode etik, 27.979 pelanggaran administrasi (peserta Pemilu), 2 pelanggaran pidana. Sedangkan saat Pilkada 2024 terdapat 3 laporan, 2 laporan yang tidak diregister serta 1 dugaan pelanggaran UU lainnya. Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dan UU lainnya. Berbeda dengan Pemilu, pelanggaran administrasi berkaitan dengan alat peraga kampanye oleh peserta Pilkada sebanyak 19.350. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kecenderungan peserta kandidasi melakukan pelanggaran menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari untuk mencapai kemenangan. Saya ingin katakan bahwa Pilkades serentak Kabupaten Tegal tanggal 27 Januari 2027, lebih berpotensi terhadap kualitas kerawanan pelanggaran. Baik pidana umum, UU ITE maupun administrasi lainnya. Kalo pernak-pernik aktivitas politik yang menjurus pada pelanggaran pidana yang tidak dapat ditangani oleh Panitia Pilkades terkait keterbatasan kewenangan, yaitu efek aktivitas polarisasi dukungan pada kandidat tertentu menjadi salah satu perhatian bersama. Bahkan bisa jadi pembelahan massa di media sosial akan ukup dominan sepanjang tahapan Pilkades berlangsung. Kejadian Pilkades-pilkades sebelumnya, secara langsung maupun tidak langsung melibatkan tokoh masyarakat, maupun pendukung fanatik dari masing-masing calon Kades. Miris memang, masyarakat pada saat yang sama teradu domba dengan negative dan black campaign dari proses kandidasi yang ada. Pemberian dukungan yang terlalu berlebihan, karena kedekatan emosional pribadi dan kelompok serta geografis seolah menutup kekerabatan dan kearifan lokal desa yang selama ini terjalin. Penguatan Literasi Politik Masyarakat Dalam konteks ini, penguatan literasi politik masyarakat desa, pengawasan partisipatif, serta komitmen netralitas menjadi kunci. Tanpa itu, pilkades beresiko tidak hanya kehilangan integritas, tetapi juga merusak harmonisasi sosial yang selama ini menjadi kekuatan utama Masyarakat desa berkembang dan bertumbuh maju. Untuk meredam potensi polarisasi dan politik uang, peran Pemerintah daerah dalam hal ini Dispermades Kabupaten Tegal harus bergerak dari sekedar administratif menjadi preventif dan kolaboratif. Pertama, meneguhkan komitmen bersama antar para calon Kepala Desa untuk menjaga kondusifitas dan keamanan desa selama proses tahapan pilkades berlangsung. Komitmen ini harus diwujudkan secara nyata oleh semua pihak, tidak sebatas dituangkan dalam surat penandatanganan bersama. Pihak-pihak yang berkepentingan memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan Pilkades damai. Kedua, memperkuat regulasi teknis pilkades dengan klausul tegas soal larangan politik uang, konflik kepentingan, dan sanksi aplikatif. Aturan dibuat harus jelas sampai level panitia Pilkades agar tidak multitafsir. Ketiga, pemetaan kerawanan desa (early warning system). Dispermades perlu mengidentifikasi desa dengan riwayat konflik, rivalitas tajam, atau kerentanan ekonomi tinggi-karena disitulah politik uang paling mudah masuk. Libatkan pemangku kepentingan untuk monitoring dan pengawasan situasi desa. Ketiga, penguatan kapasitas panitia Pilkades dan perangkat desa. Ini penting, jangan sampai panitia dan birokrasi menjadi alat bagi salah satu kandidat Kades. Apalagi alat bagi calon incumbent, yang sengaja memuluskan langkahnya dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya di Panitia Pilkades. Termasuk memerintahkan perangkat desa untuk menjadi tim sukses bagi sang petahana. Tanggungjawab Moral dan Institusional Meski KPU Kabupaten Tegal tidak memiliki kewenangan langsung dalam Pilkades, KPU tetap memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga ekosistem demokrasi tetap sehat. Urgensinya terletak pada fakta bahwa Pilkades 2027 berlangsung mendekati tahapan Pemilu 2029, sehingga setiap gangguan di tingkat desa berpotensi menular ke stabilitas politik yang lebih luas. Pertama, desa adalah fondasi demokrasi. Jika praktik politik uang, konflik sosial dan polarisasi dibiarkan di Pilkades, pola itu akan terbawa ke Pemilu. Pada konteks inilah, KPU berkepentingan memastikan kualitas demokrasi tidak rusak dari level paling bawah. Kedua, irisan aktor dan jejaring politik. Kandidat, tim sukses, hingga pemilih di tingkat desa adalah bagian dari ekosistem yang sama dengan Pemilu. Tanpa peringatan dini, potensi mobilisasi, penyalahgunaan jaringan saat Pilkades untuk kepentingan Pemilu dan konflik bisa meluas. Mengingat bahwa KPU pada saatnya berkepentingan untuk merekrut SDM terbaik untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, Desa maupun kecamatan. Para penyelenggara pemilu ini juga harus memiliki kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakatnya. Ketiga, fungsi edukatif dan pencegahan. KPU memiliki mandat pendidikan pemilih. Mengingatkan Pemerintah daerah Kabupaten Tegal adalah bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif semua pemangku kepentingan agar demokrasi tidak transaksional. Keempat, mitigasi risiko nasional dan lokal. Konflik kecil di desa dapat berkembang menjadi ketegangan sosial yang mengganggu tahapan Pemilu. Karena itu KPU kabupaten Tegal bukan mencampuri, tetapi memberi alarm dini, mendorong standar integritas, dan mengajak kolaborasi agar Pilkades tetap selaras dengan prinsip demokrasi yang jujur, adil dan damai. Bagaimana para kepala desa, sudah siapkah menyelenggarakan pesta demokrasi untuk desa yang lebih maju dan berkeadilan? The last but no the least, KPU Kabupaten Tegal berharap semua pihak dapat berkomitmen tinggi untuk dapat menyukseskan gelaran demokrasi di aras desa dengan sama-sama mengelola Pilkades secara jujur, adil dan bertanggungjawab serta selalu menjaga kondusifitas wilayah. KPU meyakini suksesnya Pilkades 2027 Kabupaten Tegal menjadi fondasi terbaik kualitas demokrasi lokal yang dapat menjembatani mulusnya gelaran Pemilu dan pIlkada Kabupaten Tegal yang akan datang. Merdeka !!