Artikel / Opini

Catatan Kritis KPU Kabupaten Tegal Memaknai Hari Kebangkitan Nasional

oleh: Himawan Tri P, S.Sos, MH

Ketua KPU Kabupaten Tegal

Pemerintah menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan Hari Libur. Dalam dokumen tersebut, selain Harkitnas, Pemerintah meresmikan beberapa hari nasional lain, seperti Hari Pahlawan dan hari Sumpah Pemuda yang selalu diperingati secara khusyu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui peringatan hari-hari nasional tersebut, Pemerintah mengingatkan elemen bangsa Indonesia, terlebih masyarakat yang bergerak dinamis seiring disrupsi transformasi teknologi informasi dan digital disertai perubahan mendasar pada perilaku yang bergerak cepat. Agar masyarakat dan negara senantiasa ingat nilai-nilai perjuangan pendahulu bangsa yang telah menetapkan fondasi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat secara beradab, bermartabat dan berdiri kokoh pada jatidiri bangsa yang besar.

Lantas apa makna Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal? Bagi lembaga penyelenggara Pemilu, sesuai dengan tupoksi yang melekat dalam upaya menjaga hak kedaulatan rakyat, tentu menyiapkan landasan kehidupan berdemokrasi substansial menjadi nilai prinsip yang terus - menerus diperjuangkan, ditingkatkan sebagai bagian norma kehidupan politik warga Kabupaten Tegal. Berkaca dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Tegal, dibalik keberhasilan penyelenggaraannya, masih tersisa catatan-catatan kecil yang perlu disikapi oleh stakeholder terkait. Oleh karenanya, KPU Kabupaten Tegal tidak segan-segannya meminta dukungan kepada Pemerintah Daerah, Partai politik, Ormas dan elemen masyarakat lain untuk turut berperan aktif menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak bisa dikerjakan an sich oleh KPU Kabupaten Tegal. Semua elemen harus bergerak serentak, dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki.

Beberapa hal yang meniadi catatan KPU Kabupaten Tegal, adalah;

Pertama, pekerjaan rumah terbesarnya adalah mewujudkan kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi, dimana melalui Pemilu dan pilkada, rakyat Kabupaten Tegal akan menentukan para pemimpin dan wakil rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Angka tingkat partisipasi masyarakat (parmas) yang rendah di beberapa wilayah Kecamatan seperti Jatinegara, Pagerbarang, Bojong, Lebaksiu dalam gelaran Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Tegal yang secara akumulatif menjadikan angka parmas (Pemilu 76 % dan Pilkada 66%). Thus, Kabupaten Tegal dalam hal ini angka parmasnya masih ada di bawah target nasional.

Kedua, masih tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan Bupati/Wakil Bupati. Disadari bersama bahwa dalam upaya konsolidasi politik calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dan Pemiiihan Bupati/ Wakil Bupati Tegal masing-masing calon mengeluarkan cost politik yang cukup besar dari persiapan, sosialisasi, konsolidasi, kampanye, maupun operasional lainnya. Hal ini tergambar dalam laporan dana kampanye yang telah disampaikan parpol dan calon Bupati/wakil Bupati pada KPU Kabupaten Tegal. Termasuk catatan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tegal. Maraknya politik uang di masyarakat juga menjadi keprihatinan yang tidak bisa dibiarkan menggejala dalam masyarakat. Dimana peredaran uang tersebut bisa jadi tidak menjadi bagian yang dilaporkan pada KPU Kabupaten Tegal. Politik uang marak, tapi tidak mudah untuk ditelusuri dan jadikan temuan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketiga, kedewasaan dan kecerdasan berpolitik masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pendidikan politik yang berkesinambungan. Bahwa pada sebagian wilayah Kabupaten Tegal, mobilisasi politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat dalam menentukan pilihannya. Pilihan politik masyarakat masih belum seutuhhya didasari oleh keyakinan mereka atas visi, misi, rekam jejak dan aktivitas calon wakil rakyat maupun calon pemimpin yang akan dipilihnya. Ini pula yang menginisiasi KPU Kabupaten Tegal tetap bergerak menggandeng berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih jauh hari sebelum tahapan Pemilu dan Pilkada ditetapkan. Sasarannya terutama bagi pemilih pemula dan muda, sebagai pemilik suara terbesar di DPT Pemilu dan Pilkada Kabupaten Tegal.

Itulah, beberapa catatan KPU Kabupaten Tegal dalam momentum Harkitnas 2025 yang bersamaan momentumnya berpatan Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-424 tahun 2025, yang mudah-mudahan bisa menyadarkan semua pihak untuk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Tentu catatan ktitis ini tidak berusaha untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu. Namun otokritik buat semua pihak untuk menjadikan kita bisa kembali pada nilai-nilai perjuangam para pendahulu kita agar bisa bangkit menjadi negara Maju dan berkeadilan bagi masyarakatnya. SEMOGA BERMANFAAT. Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke -117 dan Selamat Hari jadi ke 424 Kabupaten Tegal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 208 kali