Berita Terkini

KPU Tegal Awali Tahun 2021 Dengan Rapat Pleno PDPB

 

Slawi – KPU Kabupaten Tegal kembali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data  Pemilih Berkelanjutan periode bulan Desember Tahun 2020 pada hari Jum’at tanggal delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu pukul 09.30 WIB bertempat di Gedung PKK Slawi. Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Tegal, Bp. Nurokhman beserta segenap Komisioner KPU Kabupaten Tegal. Hadir dalam acara ini Anggota Komisioner Bawaslu, Polres, Kodim 0712, Disdukcapil, segenap pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 Kabupaten Tegal.

Dalam Pembukaan Rapat Pleno, Ketua KPU Kabupaten Tegal Bp Nurokhman menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak-pihak yang telah ikut serta mensukseskan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan selama tahun 2020 yang hari ini akan ditutup dan tetapkan dalam rapat pleno hari ini, ke depan kami berharap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 akan lebih baik lagi, hal ini tentunya dengan dukungan anggaran kegiatan yang lebih baik lagi. selanjutnya pembacaan tata tertib rapat pleno sekaligus membacakan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Desember Tahun 2020 disampaikan oleh Adi Purwanto selaku anggota KPU Kabupaten Tegal divisi Perencanaan, data dan info. rincian jumlah potensi pemilih baru laki-laki sejumlah 325(tiga ratus dua puluh lima) orang dan perempuan sejumlah 341(tiga ratus empat puluh satu) orang dengan jumlah total 666(enam ratus enam puluh enam) orang, sedangkan potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) laki-laki sejumlah 220(dua ratus dua puluh) orang dan perempuan sejumlah 211(dua ratus sebelas) orang dengan jumlah total 431(empat ratus tiga puluh satu) orang, sehingga untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Desember 2020 berjumlah 1.219.127 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 617.391 orang dan perempuan sebanyak 601.736 orang

Setelah Pembacaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Desember Tahun 2020, dipersilahkan seluruh peserta rapat pleno untuk memberikan masukan, sanggahan ataupun koreksi terhadap hasil rekapitulasi tersebut. dalam sesi ini Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati menyampaikan bahwa Kami (Bawaslu Kabupaten Tegal) akan meyampaikan permohonan By name By address terkait seluruh potensi pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS) kepada KPU kabupaten Tegal per surat, sementara melalui lisan dahulu, hal ini untuk menjaga akuntabilitas data pemilih berkelanjutan yang dikelola KPU Kabupaten Tegal agar lebih baik lagi melalui pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal. atas pertanyaan ini, Ketua KPU menyampaikan bahwa akan menjawab permohonan tersebut setelah surat Bawaslu masuk ke Kantor KPU.

Mengingat tidak ada lagi masukan, sanggahan ataupun koreksi dari peserta Rapat, Ketua KPU Kabupaten Tegal menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Desember Tahun 2020 yang dituangkan dalam berita acara nomor 01/PL.02.1-BA/3328/KPU-Kab/I/2021. (Fas)

Berikut link Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Desember Tahun 2020  : Download

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali