Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Ahmad Fatikhudin Jadi PAW Anggota DPRD

Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Ahmad Fatikhudin sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tegal menggantikan Agus Salim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  yang berhalangan tetap, karena meninggal dunia.

Setelah dilakukan Verifikasi berkas Persyaratan Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tegal, KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris beserta para Kasubag di ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Tegal, 15 Juli 2022.

Fasihin selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal menjelaskan, berdasar PKPU Nomor 6 Tahun 2017  pada Pasal 9, 19, 20, 22 dan 24, serta berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor 20/PY.03.1.BA/3328/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Ahmad Fatikhudin, S.Ag memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal Periode 2019-2024 pada daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Berkas persyaratan calon PAW lengkap, telah diverifikasi dengan seksama dan dianggap memenuhi syarat” ucap fasihin

Fasihin melanjutkan bahwa berdasar lampiran model EB-1 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Dapil 4 tertulis suara terbanyak ketiga adalah Abdul Khakim, S.Pd, namun beliau telah meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian dari Disdukcapil Kabupaten Tegal. Sehingga Calon PAW jatuh pada Ahmad Fatikhudin, S.Ag selaku urutan keempat suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti Agus Salim (Alm).

Selanjutnya KPU Kabupaten Tegal menyampaikan hasil rapat pleno Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, dengan tembusan surat Ketua DPC dan Fraksi PKB, serta Gubernur Jawa Tengah” ungkap Fasihin. (Win/Fas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali