
KPU Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Ruang RPP Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jl. Ade Irma Suryani No.2 Slawi, Selasa (18/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiiri oleh Seluruh Anggota KPU, Admin Silon, Ketua Bawaslu serta Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis Se-Kabupaten Tegal.
Dalam penyampaian sambutanya Dian Anika Sari selaku Plh Ketua meminta kepada seluruh badan Adhoc untuk berkerja dalam tahapan pencalonan perseorangan sesuai regulasi yang ada, yakni berdasar PKPU No. 8 Tahun 2024.
Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 sudah menyerahkan syarat dukungan perbaikan kedua pada tanggal 17 Juli 2024, hasilnya memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi administrasi terhadap sejumlah 47.135 dukungan. Harapannya dengan dilaksanakanya bimtek vermin perbaikan yang kedua ini, proses vermin perbaikan dapat berjalan baik dan lancar sesuai regulasi dan juga mengingatkan informasi yang disampaikan oleh KPU jangan berhenti di PPK, tetapi disampaikan secara berjenjang sampai di tingkat bawah. terang Dian
Kegiatan Bimtek kemudian dilanjutkan pengisian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis, Adi Purwanto. Beberapa point yang disampaikan oleh Adi diantaranya tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tegal sudah padat sejak awal, seperti sekarang ini tahapan vermin perbaikan kedua yang masih beririsan dengan tahapan coklit oleh Pantarlih, maka dari itu diperlukan fokus dan manajemen waktu dalam menghadapi tahapan yang sedang dan akan berjalan, dalam Vermin perbaikan kedua pemenuhan harus dengan data dukungan baru artinya data dukungan yang diunggah di silon adalah data yang belum pernah diunggah sebelumnya, indikator- indikator selama melakukan vermin perbaikan kedua harus diperhatikan.
Dalam satu kecamatan, jumlah desa yang sebarannya sedikit maka desa yang lain bisa membantu desa yang sebarannya banyak, ini adalah sikap kolektif kolegial yang perlu ditumbuhkan demi kelancaran tiap tahapan yang dihadapi, koordinasi dengan RT-RW, kordes maupun korcam bila nanti lanjut ke tahapan verifikasi faktual dan Jika pendukung tidak dapat ditemui maka Keluarga pendukung bisa dijadikan saksi untuk dimintai tandatangan menjadikan bukti bahwa kita telah melakukan verfikasi faktual. lanjut Adi
Sesi Bimtek selanjutnya adalah penyampaian oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, beberapa point yang disampaikan antara lain dalam melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual menggunakan landasan regulasi yang ada yakni PKPU No. 8 Tahun 2024 maupun SD KPU RI No. 959. Bawaslu selain melakukan pengawasan proses vermin dan verfak juga melakukan uji petik karena SDM di Bawaslu khususnya Panwaslu dan PKD tidak sebanding dengan jumlah verifikator yang dimiliki KPU Kabupaten Tegal. (hms/wn)