Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Melaksanakan Rapat Kerja Tahapan Pencalonan

Slawi- KPU Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Ruang Adhyasta Grand Dian Hotel Slawi, Jumat (31/01/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal,Sekretaris serta Staf KPU Kabupaten Tegal, Ketua Partai Politik di Kabupaten Tegal, LO Partai Politik dan Admin Silon, Kesbangpol Kabupaten Tegal serta dua narasumber yakni dari Bawaslu Kabupaten Tegal dan Akademisi.

Himawan Tri P selaku Ketua KPU Kabupaten Tegal memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut, Himawan mengungkapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya khususnya kepada para ketua partai politik, admin dan operator silon karena sudah turut membantu mensosialisasikan tahapan pilkada selain itu Himawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan evaluasi ini penting untuk evaluasi masa yang mendatang. ”Hari ini sesuai dengan amanat PKPU setiap tahapan harus ada evaluasinya, kami harap ada banyak masukan dalam rangka peningkatan tahapan pilkada selanjutnya, ada dua narasumber dari bawaslu dan akademisi untuk meneropong dari berbagai sisi terhadap tahapan pilkada yang kita lalui, kami harap ada interaksi dari bapak-ibu sekalian agar sama-sama memberikan feedback yang baik untuk penyelenggaraan pilkada” Ungkap Himawan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi tahapan pencalonan oleh anggota divisi teknis penyelenggara, Adi Purwanto menyoroti beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Dalam tahapan pencalonan sampai dengan penyelenggaraan selesai, apabila ada sesuatu yang kurang atau perlu ada perbaikan baik dalam segi administratif maupun pencalonan untuk dapat disampaikan;
2. Secara garis besar tahapan pencalonan ada 4 (empat) yaitu pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian administrasi, dan penetapan pasangan calon;
3. Isu strategis pasca putusan MK, antara lain partai politik non parlemen dapat mengusulkan pasangan calon asalkan memenuhi syarat minimal perolehan suara;
Kemudian Raker Evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. (hms/wn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali