
Slawi- KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tegal di Ruang RPP, Kantor KPU Kabupaten Tegal, Kamis (20/03/2025). Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal, seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tegal, serta Kesbangpol Kabupaten Tegal. Dalam sambutanya Himawan menyampaikan bahwa ini pertama kalinya dilakukan identifikasi surat suara tidak sah pada Pilkada dari tingkat Kecamatan ,Desa sampai TPS. Hasil identifikasi surat suara tidak sah untuk kategori tidak tercoblos dan tercoblos lebih dari satu kali cukup besar jumlahnya, hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk penyelenggaraan pilkada selanjutnya. “Hasil identifikasi ini untuk dipublikasikan sebagai bahan evaluasi dan juga riset/ penelitian pihak lain yang membutuhkan.”ucap Himawan. Rakor kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh divisi Teknis, Adi Purwanto dan dilanjutkan dengan sesi pemberian saran dan masukan dari peserta yang hadir.