Apel Pagi; Anggota KPU Ika Andreias Tuti sebagai Pembina Apel.
Slawi- KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Apel Pagi pada Senin (20/04/2026) di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbag KUL, Nelly Fardilah A, dengan Ika Andreias Tuti selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Tegal sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Ika mengucapkan terima kasih atas seluruh kegiatan yang telah berjalan dengan baik, Ika mengatakan bahwa kehadiran itu penting namun jauh lebih penting jika kehadiran kita menghasilkan kerja/output yang nyata, oleh karena itu Ika mendorong semua stakeholder untuk tetap menunjukan semangat khususnya berkaitan dengan kerja kerja pelayanan untuk masyarakat.(hms/wn) ....
Dorongan Efisiensi Anggaran, Maksimalkan Output Elektoral
Oleh : Himawan Tri P.,S.Sos,MH. (Ketua KPU Kabupaten Tegal) Dorongan efisiensi anggaran negara belakangan ini kian nyata, seiring tekanan fiskal dan tuntutan akuntabilitas publik. Hampir semua sektor diminta “berhemat” untuk menunjang pelaksanaan kegiatan prioritas nasional. Hampir semua kementerian dan lembaga pemerintah dilakukan pemangkasan anggaran operasional kegiatannya, tidak terkecuali di lembaga penyelenggaraan Pemilu. Beruntung saat ini belum mulai tahapan Pemilu dan Pilkada. Namun, ketika efisiensi mulai menyentuh kerja-kerja elektoral, pertanyaan mendasar perlu diajukan : apakah kita sedang membangun demokrasi yang efisien, atau justru menciptakan demokrasi yang murah—dan karena itu rapuh? Demokrasi Itu Mahal—dan memang wajar kalo berbiaya mahal. Dalam literatur politik, biaya tinggi dalam demokrasi bukanlah anomali. Pelibatan SDM penyelenggara Pemilu dari tingkat nasional dan daerah hingga TPS sesuai ketentuan undang-undang paling banyak menyedot biaya besar untuk honor mereka. Belum lagi, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian logistik di tiap TPS yang cukup banyak jumlahnya. Termasuk fasilitasi bahan kampanye untuk peserta Pemilu. Disini, Pemilu berbicara tentang kaidah, tentang aturan yang wajib dijalankan oleh pelaksana teknis Pemilu. Dan hal itu membutuhkan investasi besar untuk menjamin integritas, inklusivitas, dan legitimasi publik. Seperti dikemukakan dalam konsep polyarchy, kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana partisipasi publik dan kompetisi politik difasilitasi secara adil. Artinya, penghematan yang menggerus dua aspek ini sama saja dengan mengurangi derajat demokrasi itu sendiri. Di Indonesia, Pemilu 2024 menelan anggaran lebih dari Rp. 70 triliun. Angka ini seringkali dipandang sebagai beban, bukan investasi. Di sinilah akar persoalan dimulai. Ketika Efisiensi disalahartikan secara teoritis, efisiensi bukan sekadar memangkas biaya. Dalam kerangka, efisiensi justru berarti mencapai output maksimal dengan sumber daya optimal, bukan minimal. Namun dalam praktik birokrasi kita, efisiensi kerap direduksi menjadi : pemotongan anggaran sosialisasi, pembatasan operasional badan adhoc, hingga penghematan logistik yang terlalu agresif. Efisiensi anggaran pada situasi non tahapan dapat difahami sebagai kebijakan yang perlu dilakukan Pemerintah guna menyeimbangkan kondisi fiskal negara saat ini. Kegiatan dan program di luar kegiatan strategis nasional mulai dikurangi demi menyelamatkan keuangan negara. Namun demikian, saya berharap ada relaksasi pada tahun anggaran 2027, saat KPU dan jajarannya mulai menjalankan perencanaan tahapan Pemilu 2029. Mengingat bahwa tata kelola Pemilu secara menyeluruh butuh sumber daya yang memadai. Mengingat bahwa, pembangunan—termasuk demokrasi—harus dilihat sebagai perluasan capabilities (kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi). Jika akses informasi pemilih dipangkas demi efisiensi, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan pembatasan kemampuan warga untuk berdemokrasi. Gejala “Demokrasi Murah” di tingkat lokal, efisiensi yang keliru perlahan menciptakan apa yang bisa disebut sebagai low-cost democracy trap—jebakan demokrasi murah. Gejalanya dapat terjadi : Pertama, menurunnya kualitas sosialisasi pemilih. Di wilayah dengan literasi politik yang belum merata seperti sebagian desa di Kabupaten Tegal, pemangkasan anggaran sosialisasi akan langsung berdampak pada partisipasi. Kedua, melemahnya kapasitas penyelenggara adhoc. PPK, PPS, dan KPPS adalah ujung tombak demokrasi. Ketika dukungan anggaran mereka ditekan, kualitas kerja ikut tergerus—dari akurasi data hingga profesionalitas di TPS. Ketiga, risiko teknis yang meningkat. Efisiensi logistik yang berlebihan dapat berujung pada keterlambatan distribusi atau kesalahan teknis—masalah klasik yang justru mahal secara politik. Dalam perspektif, kondisi ini jelas kontradiktif. Prinsip efisiensi seharusnya berjalan beriringan dengan efektivitas dan akuntabilitas. Ketika efisiensi justru menurunkan kualitas hasil, maka yang terjadi adalah bad governance yang dibungkus retorika penghematan. Teknologi bukan obat mujarab, seringkali digitalisasi dijadikan pembenaran bahwa efisiensi tidak akan berdampak negatif. Memang, sistem seperti SIREKAP atau SIDALIH membantu mempercepat proses. Namun perlu disadari : teknologi hanya alat, bukan solusi struktural. Tanpa dukungan anggaran yang memadai untuk pelatihan, infrastruktur, dan mitigasi risiko, digitalisasi justru bisa menciptakan masalah baru—dari kesalahan input hingga krisis kepercayaan publik. Menggeser Paradigma: Dari hemat ke tepat. Masalah utama bukan pada efisiensi itu sendiri, melainkan pada cara memaknainya. Negara terlalu fokus pada “berapa yang bisa dipotong”, bukan “apa yang tidak boleh dikorbankan”. Akhirnya, dalam konteks Kabupaten Tegal, ada tiga hal yang seharusnya menjadi garis merah: Pertama, kualitas pendidikan pemilih Kedua, profesionalitas penyelenggara di tingkat bawah, serta ketiga. keandalan distribusi dan penghitungan suara Jika tiga aspek ini terganggu, maka efisiensi berubah menjadi biaya tersembunyi demokrasi—biaya yang tidak terlihat di APBN, tetapi terasa dalam bentuk turunnya kepercayaan publik. Pesan saya, jangan murahkan demokrasi, meski efisiensi anggaran adalah keniscayaan. Tetapi demokrasi bukan sektor yang bisa diperlakukan seperti proyek infrastruktur biasa. Ia bukan sekadar soal output, melainkan soal legitimasi. Kabupaten Tegal hanyalah satu contoh kecil dari problem nasional yang lebih besar. Jika tren ini terus dibiarkan, kita mungkin akan berhasil menekan biaya pemilu—tetapi dengan harga yang jauh lebih mahal : menurunnya kualitas demokrasi itu sendiri. Dan ketika demokrasi sudah menjadi “murah”, biasanya ia juga menjadi mudah dipermainkan. ....
KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026
KPU Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tegal bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Tegal pada Kamis, 2 April 2026. Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Staf Sekretariat. Kegiatan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kesbangpol Tegal, Partai Politik tingkat Kabupaten, Pemantau Pemilu serta Dinas dan Instansi terkait lainnya. Agenda ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Tegal dalam menjaga keberlanjutan dan keakuratan daftar pemilih serta mendorong transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. KPU Kabupaten Tegal menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 1.305.120 dengan rincian Pemilih Laki-laki 659.542 dan Pemilih Perempuan 645.578 yang tersebar di 18 Kecamatan, 287 desa atau kelurahan. Sebagai bentuk akuntabilitas, pada akhir acara berita acara hasil pleno diserahkan secara simbolis kepada perwakilan peserta yang hadir. KPU Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang profesional, terbuka, dan terpercaya demi memperkuat demokrasi. (hms/wn) ....
Merawat Demokrasi dalam Semangat Idul Fitri
Oleh : Dian Annika Sari (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal) Setiap Idul Fitri tiba, ada suasana yang selalu terasa sama: hati yang dilapangkan, tangan yang saling berjabat, dan kata maaf yang tulus terucap di antara sesama. Lebaran bukan hanya tentang berakhirnya bulan Ramadan, tetapi juga tentang kembali kepada fitrah—kepada kejujuran, ketulusan, dan kesadaran bahwa manusia hidup dalam kebersamaan. Di tengah tradisi saling memaafkan itu, saya sering merenungkan satu hal: nilai-nilai yang kita rayakan dalam Idul Fitri sesungguhnya sangat dekat dengan nilai-nilai yang menopang demokrasi. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, demokrasi bagi saya bukan sekadar konsep yang tertulis dalam undang-undang atau prosedur teknis yang dijalankan dalam tahapan pemilu. Demokrasi adalah tentang kepercayaan. Kepercayaan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depan bangsanya. Kepercayaan bahwa suara rakyat dihitung dengan jujur. Dan kepercayaan bahwa perbedaan pilihan politik tidak akan merusak persaudaraan sosial. Namun kepercayaan seperti itu tidak lahir dengan sendirinya. Ia tumbuh dari integritas, kedewasaan, dan komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Ramadan sebenarnya telah melatih kita semua untuk itu. Puasa adalah latihan kejujuran yang paling mendasar. Ketika seseorang berpuasa, tidak ada pengawas yang memastikan apakah ia benar-benar menahan diri atau tidak. Integritas menjadi satu-satunya penjaga. Dalam konteks demokrasi, nilai ini memiliki makna yang sangat penting. Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh jika setiap pihak—baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih—menjaga kejujuran sebagai prinsip utama. Dalam praktiknya, pemilu memang selalu menghadirkan dinamika. Perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, bahkan perdebatan yang tajam adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Namun demokrasi yang matang tidak berhenti pada kompetisi. Ia menuntut kemampuan untuk menerima hasil, menghormati perbedaan, dan kembali merajut kebersamaan setelah kontestasi selesai. Di sinilah Idul Fitri memberikan pelajaran yang sangat berharga. Tradisi saling memaafkan pada hari raya bukan sekadar ritual budaya. Ia adalah simbol bahwa manusia selalu memiliki ruang untuk memperbaiki hubungan sosial. Bahwa setelah segala perbedaan dan kesalahan, persaudaraan tetap harus menjadi fondasi utama kehidupan bersama. Demokrasi juga membutuhkan semangat yang sama. Tanpa kemampuan untuk berdamai dengan perbedaan, demokrasi mudah berubah menjadi arena polarisasi yang berkepanjangan. Sebagai penyelenggara pemilu, kami menyadari bahwa tugas menjaga demokrasi bukan hanya tentang memastikan tahapan berjalan sesuai aturan. Tugas itu juga berkaitan dengan menjaga kepercayaan publik bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara, semuanya bermuara pada satu tujuan: memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar bermakna. Karena itu, Idul Fitri juga menjadi momen refleksi bagi kami. Bahwa kerja-kerja demokrasi sejatinya adalah kerja-kerja menjaga amanah. Amanah untuk melayani hak politik warga negara, amanah untuk bekerja dengan integritas, dan amanah untuk memastikan bahwa demokrasi tetap menjadi ruang yang adil bagi semua. Lebaran mengingatkan kita bahwa kemenangan sejati bukanlah tentang mengalahkan orang lain, melainkan tentang kemenangan atas diri sendiri. Dalam demokrasi, kemenangan yang paling penting bukan sekadar kemenangan politik, tetapi kemenangan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebersamaan. Demokrasi tidak hanya hidup pada hari pemungutan suara. Ia hidup dalam sikap warga negara sehari-hari: ketika kita menghargai perbedaan, ketika kita tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, dan ketika kita tetap menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok. Di tengah gema takbir yang berkumandang di hari kemenangan, kita diingatkan bahwa kehidupan bersama selalu membutuhkan kerendahan hati dan kesediaan untuk saling memahami. Karena pada akhirnya, demokrasi yang kuat bukan hanya lahir dari aturan yang baik, tetapi dari karakter warganya yang menjunjung kejujuran, menghargai perbedaan, dan menjaga persaudaraan. Semangat Idul Fitri mengingatkan kita bahwa setelah setiap perbedaan, selalu ada ruang untuk kembali bersatu. Jika nilai-nilai itu terus kita rawat, maka demokrasi tidak hanya menjadi sistem politik, tetapi juga menjadi budaya bersama dalam kehidupan berbangsa. ....
Audiensi KPU Kabupaten Tegal ke IBN Tegal
Slawi- KPU Kabupaten Tegal melaksanakan audiensi bersama Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal yang berlangsung di ruang rapat IBN pada Selasa 10 Februari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, serta Rektor dan Wakil Rektor IBN. Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian penjajakan dan penguatan kerja sama kelembagaan, khususnya dalam bidang pendidikan pemilih, pengembangan SDM, riset kepemiluan, serta program magang mahasiswa. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan guna mendukung penguatan demokrasi dan peningkatan partisipasi masyarakat. ....
KPU Kabupaten Tegal Menyampaikan Laporan PPID Tahun 2025 ke KIP Jateng
Slawi- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal menyampaikan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang diagendakan secara serentak oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah, menyampaikan sejumlah poin terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU se-Jawa Tengah. Akmaliyah menjelaskan bahwa tren saat ini terdapat peningkatan permohonan informasi publik dengan karakteristik serupa seperti ijazah terjadi di beberapa KPU Kabupaten/Kota. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk memperkuat kesiapan dan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh satuan kerja. Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun hingga saat ini belum terdapat informasi terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada tahun berjalan, KPU Kabupaten/Kota tetap diminta untuk menjaga dan tidak mengurangi kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, seluruh jajaran KPU diharapkan terus meningkatkan pemahaman terkait kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna meminimalisir potensi sengketa informasi. Penyampaian Laporan PPID Tahun 2025 tersebut diterima oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, bersama Wakil Ketua Setiadi, serta Anggota Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi, Ermy Sri Ardhyanti. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas penyampaian Laporan PPID Tahun 2025 yang dilakukan secara serentak dan lebih awal oleh KPU se-Jawa Tengah.(wn/hms) ....
Publikasi
Opini
Oleh : Himawan Tri P.,S.Sos,MH. (Ketua KPU Kabupaten Tegal) Dorongan efisiensi anggaran negara belakangan ini kian nyata, seiring tekanan fiskal dan tuntutan akuntabilitas publik. Hampir semua sektor diminta “berhemat” untuk menunjang pelaksanaan kegiatan prioritas nasional. Hampir semua kementerian dan lembaga pemerintah dilakukan pemangkasan anggaran operasional kegiatannya, tidak terkecuali di lembaga penyelenggaraan Pemilu. Beruntung saat ini belum mulai tahapan Pemilu dan Pilkada. Namun, ketika efisiensi mulai menyentuh kerja-kerja elektoral, pertanyaan mendasar perlu diajukan : apakah kita sedang membangun demokrasi yang efisien, atau justru menciptakan demokrasi yang murah—dan karena itu rapuh? Demokrasi Itu Mahal—dan memang wajar kalo berbiaya mahal. Dalam literatur politik, biaya tinggi dalam demokrasi bukanlah anomali. Pelibatan SDM penyelenggara Pemilu dari tingkat nasional dan daerah hingga TPS sesuai ketentuan undang-undang paling banyak menyedot biaya besar untuk honor mereka. Belum lagi, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian logistik di tiap TPS yang cukup banyak jumlahnya. Termasuk fasilitasi bahan kampanye untuk peserta Pemilu. Disini, Pemilu berbicara tentang kaidah, tentang aturan yang wajib dijalankan oleh pelaksana teknis Pemilu. Dan hal itu membutuhkan investasi besar untuk menjamin integritas, inklusivitas, dan legitimasi publik. Seperti dikemukakan dalam konsep polyarchy, kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana partisipasi publik dan kompetisi politik difasilitasi secara adil. Artinya, penghematan yang menggerus dua aspek ini sama saja dengan mengurangi derajat demokrasi itu sendiri. Di Indonesia, Pemilu 2024 menelan anggaran lebih dari Rp. 70 triliun. Angka ini seringkali dipandang sebagai beban, bukan investasi. Di sinilah akar persoalan dimulai. Ketika Efisiensi disalahartikan secara teoritis, efisiensi bukan sekadar memangkas biaya. Dalam kerangka, efisiensi justru berarti mencapai output maksimal dengan sumber daya optimal, bukan minimal. Namun dalam praktik birokrasi kita, efisiensi kerap direduksi menjadi : pemotongan anggaran sosialisasi, pembatasan operasional badan adhoc, hingga penghematan logistik yang terlalu agresif. Efisiensi anggaran pada situasi non tahapan dapat difahami sebagai kebijakan yang perlu dilakukan Pemerintah guna menyeimbangkan kondisi fiskal negara saat ini. Kegiatan dan program di luar kegiatan strategis nasional mulai dikurangi demi menyelamatkan keuangan negara. Namun demikian, saya berharap ada relaksasi pada tahun anggaran 2027, saat KPU dan jajarannya mulai menjalankan perencanaan tahapan Pemilu 2029. Mengingat bahwa tata kelola Pemilu secara menyeluruh butuh sumber daya yang memadai. Mengingat bahwa, pembangunan—termasuk demokrasi—harus dilihat sebagai perluasan capabilities (kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi). Jika akses informasi pemilih dipangkas demi efisiensi, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan pembatasan kemampuan warga untuk berdemokrasi. Gejala “Demokrasi Murah” di tingkat lokal, efisiensi yang keliru perlahan menciptakan apa yang bisa disebut sebagai low-cost democracy trap—jebakan demokrasi murah. Gejalanya dapat terjadi : Pertama, menurunnya kualitas sosialisasi pemilih. Di wilayah dengan literasi politik yang belum merata seperti sebagian desa di Kabupaten Tegal, pemangkasan anggaran sosialisasi akan langsung berdampak pada partisipasi. Kedua, melemahnya kapasitas penyelenggara adhoc. PPK, PPS, dan KPPS adalah ujung tombak demokrasi. Ketika dukungan anggaran mereka ditekan, kualitas kerja ikut tergerus—dari akurasi data hingga profesionalitas di TPS. Ketiga, risiko teknis yang meningkat. Efisiensi logistik yang berlebihan dapat berujung pada keterlambatan distribusi atau kesalahan teknis—masalah klasik yang justru mahal secara politik. Dalam perspektif, kondisi ini jelas kontradiktif. Prinsip efisiensi seharusnya berjalan beriringan dengan efektivitas dan akuntabilitas. Ketika efisiensi justru menurunkan kualitas hasil, maka yang terjadi adalah bad governance yang dibungkus retorika penghematan. Teknologi bukan obat mujarab, seringkali digitalisasi dijadikan pembenaran bahwa efisiensi tidak akan berdampak negatif. Memang, sistem seperti SIREKAP atau SIDALIH membantu mempercepat proses. Namun perlu disadari : teknologi hanya alat, bukan solusi struktural. Tanpa dukungan anggaran yang memadai untuk pelatihan, infrastruktur, dan mitigasi risiko, digitalisasi justru bisa menciptakan masalah baru—dari kesalahan input hingga krisis kepercayaan publik. Menggeser Paradigma: Dari hemat ke tepat. Masalah utama bukan pada efisiensi itu sendiri, melainkan pada cara memaknainya. Negara terlalu fokus pada “berapa yang bisa dipotong”, bukan “apa yang tidak boleh dikorbankan”. Akhirnya, dalam konteks Kabupaten Tegal, ada tiga hal yang seharusnya menjadi garis merah: Pertama, kualitas pendidikan pemilih Kedua, profesionalitas penyelenggara di tingkat bawah, serta ketiga. keandalan distribusi dan penghitungan suara Jika tiga aspek ini terganggu, maka efisiensi berubah menjadi biaya tersembunyi demokrasi—biaya yang tidak terlihat di APBN, tetapi terasa dalam bentuk turunnya kepercayaan publik. Pesan saya, jangan murahkan demokrasi, meski efisiensi anggaran adalah keniscayaan. Tetapi demokrasi bukan sektor yang bisa diperlakukan seperti proyek infrastruktur biasa. Ia bukan sekadar soal output, melainkan soal legitimasi. Kabupaten Tegal hanyalah satu contoh kecil dari problem nasional yang lebih besar. Jika tren ini terus dibiarkan, kita mungkin akan berhasil menekan biaya pemilu—tetapi dengan harga yang jauh lebih mahal : menurunnya kualitas demokrasi itu sendiri. Dan ketika demokrasi sudah menjadi “murah”, biasanya ia juga menjadi mudah dipermainkan.
Oleh : Dian Annika Sari (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal) Setiap Idul Fitri tiba, ada suasana yang selalu terasa sama: hati yang dilapangkan, tangan yang saling berjabat, dan kata maaf yang tulus terucap di antara sesama. Lebaran bukan hanya tentang berakhirnya bulan Ramadan, tetapi juga tentang kembali kepada fitrah—kepada kejujuran, ketulusan, dan kesadaran bahwa manusia hidup dalam kebersamaan. Di tengah tradisi saling memaafkan itu, saya sering merenungkan satu hal: nilai-nilai yang kita rayakan dalam Idul Fitri sesungguhnya sangat dekat dengan nilai-nilai yang menopang demokrasi. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, demokrasi bagi saya bukan sekadar konsep yang tertulis dalam undang-undang atau prosedur teknis yang dijalankan dalam tahapan pemilu. Demokrasi adalah tentang kepercayaan. Kepercayaan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depan bangsanya. Kepercayaan bahwa suara rakyat dihitung dengan jujur. Dan kepercayaan bahwa perbedaan pilihan politik tidak akan merusak persaudaraan sosial. Namun kepercayaan seperti itu tidak lahir dengan sendirinya. Ia tumbuh dari integritas, kedewasaan, dan komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Ramadan sebenarnya telah melatih kita semua untuk itu. Puasa adalah latihan kejujuran yang paling mendasar. Ketika seseorang berpuasa, tidak ada pengawas yang memastikan apakah ia benar-benar menahan diri atau tidak. Integritas menjadi satu-satunya penjaga. Dalam konteks demokrasi, nilai ini memiliki makna yang sangat penting. Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh jika setiap pihak—baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih—menjaga kejujuran sebagai prinsip utama. Dalam praktiknya, pemilu memang selalu menghadirkan dinamika. Perbedaan pandangan, perbedaan pilihan, bahkan perdebatan yang tajam adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Namun demokrasi yang matang tidak berhenti pada kompetisi. Ia menuntut kemampuan untuk menerima hasil, menghormati perbedaan, dan kembali merajut kebersamaan setelah kontestasi selesai. Di sinilah Idul Fitri memberikan pelajaran yang sangat berharga. Tradisi saling memaafkan pada hari raya bukan sekadar ritual budaya. Ia adalah simbol bahwa manusia selalu memiliki ruang untuk memperbaiki hubungan sosial. Bahwa setelah segala perbedaan dan kesalahan, persaudaraan tetap harus menjadi fondasi utama kehidupan bersama. Demokrasi juga membutuhkan semangat yang sama. Tanpa kemampuan untuk berdamai dengan perbedaan, demokrasi mudah berubah menjadi arena polarisasi yang berkepanjangan. Sebagai penyelenggara pemilu, kami menyadari bahwa tugas menjaga demokrasi bukan hanya tentang memastikan tahapan berjalan sesuai aturan. Tugas itu juga berkaitan dengan menjaga kepercayaan publik bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara, semuanya bermuara pada satu tujuan: memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar bermakna. Karena itu, Idul Fitri juga menjadi momen refleksi bagi kami. Bahwa kerja-kerja demokrasi sejatinya adalah kerja-kerja menjaga amanah. Amanah untuk melayani hak politik warga negara, amanah untuk bekerja dengan integritas, dan amanah untuk memastikan bahwa demokrasi tetap menjadi ruang yang adil bagi semua. Lebaran mengingatkan kita bahwa kemenangan sejati bukanlah tentang mengalahkan orang lain, melainkan tentang kemenangan atas diri sendiri. Dalam demokrasi, kemenangan yang paling penting bukan sekadar kemenangan politik, tetapi kemenangan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebersamaan. Demokrasi tidak hanya hidup pada hari pemungutan suara. Ia hidup dalam sikap warga negara sehari-hari: ketika kita menghargai perbedaan, ketika kita tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, dan ketika kita tetap menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok. Di tengah gema takbir yang berkumandang di hari kemenangan, kita diingatkan bahwa kehidupan bersama selalu membutuhkan kerendahan hati dan kesediaan untuk saling memahami. Karena pada akhirnya, demokrasi yang kuat bukan hanya lahir dari aturan yang baik, tetapi dari karakter warganya yang menjunjung kejujuran, menghargai perbedaan, dan menjaga persaudaraan. Semangat Idul Fitri mengingatkan kita bahwa setelah setiap perbedaan, selalu ada ruang untuk kembali bersatu. Jika nilai-nilai itu terus kita rawat, maka demokrasi tidak hanya menjadi sistem politik, tetapi juga menjadi budaya bersama dalam kehidupan berbangsa.
oleh: Himawan Tri P.,S.Sos,MH (Ketua KPU Kabupaten Tegal) Menapaki tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal makin berbenah diri memposisikan peran strategisnya dalam menjaga keberlanjutan kualitas demokrasi melalui penguatan layanan data kepemiluan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Meskipun berada di luar tahapan utama pemilu dan pilkada, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk konsolidasi dan pematangan sistem kepemiluan yang akurat, transparan, dan akuntabel. Salah satu fokus utama KPU Kabupaten adalah peningkatan layanan data Pemilu dan Pilkada. KPU Kabupaten Tegal bertanggung jawab memastikan data kepemiluan di tingkat Kabupaten tersaji secara mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan tahapan pemilu berikutnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang dilakukan secara kontinu melalui koordinasi dengan instansi terkait ( Dinas Capil, kantor Kemenag, Dinas Pendidikan, Lapas, TNI/Polri) , pemerintah daerah, pemerintah desa, partai politik, serta pemangku Pemilu dan Pilkada lainnya. Kegiatan-kegiatan di atas ditopang dengan pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi sidalih (sistem pemutakhiran data pemilih) , cek dpt online dan kanal pengaduan lain ( website, WA, dan media sosial) untuk membantu menjaga akurasi dan validitas informasi sekaligus data pemilih. Selain data pemilih, KPU Kabupaten Tegal juga berperan dalam pemutakhiran data pengurus partai politik. Pembaruan data kepengurusan parpol menjadi elemen penting dalam mendukung administrasi kepemiluan, khususnya terkait verifikasi, fasilitasi pelayanan partai politik, dan menjaga tertib administrasi kelembagaan politik di daerah. Kondisi terkini, koordinasi antara KPU Kabupaten Tegal dengan pimpinan dan liasion officer (LO) sangat intens di tiap kegiatan, lebih lagi telah dibuatkan grup WA untuk saling berbagi informasi antar kedua belah pihak. Dalam aspek representasi politik, KPU Kabupaten melaksanakan tugas pelayanan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan PAW yang tepat prosedur, transparan, dan tepat waktu menjadi bentuk komitmen KPU dalam menjaga kesinambungan fungsi lembaga legislatif daerah. Kegiatan ini bersifat tentative, namun kesiapan layanan menjadi hal utama. Seperti PAW terdahulu, KPU Kabupaten Tegal akan memastikan PAW dilakukan sesuai prosedur dan tepat waktu. KPU Kabupaten Tegal juga terus mengintensifkan sosialisasi dan pendidikan ( Sosdiklih) pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi politik masyarakat, memperkuat kesadaran demokrasi, serta mendorong partisipasi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab, tidak hanya menjelang pemilu tetapi sebagai proses pendidikan jangka panjang. Seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2025, kegiatan Sosdiklih juga dilakukan diberbagai sekolah negeri dan swasta dengan berbagai varian kegiatan. Mengundang berbagai tokoh masyarakat, pegiat pemilu, akademisi, pemuda, mahasiswa dan ormas/OKP, Badan Adhoc Pemilu di tingkat desa , budayawan. Kegiatan ini penting untuk berbagi ilmu dan informasi serta pengalaman dari pihak eksternal terhadap pelaksanaan Pemilu dan pilkada di Kabupaten Tegal. Dengan demikian diharapkan KPU Kabupaten Tegal mendapatkan insight penting bagaimana kebutuhan Sosdiklih bisa dihadirkan pada kepentingan-kepentingan Masyarakat yang mejemuk dalam upaya menjamin kualitas serta peningkatan angka pertisipasi Masyarakat. Sarana lain yang digunakan adalah memanfaatkan kegiatan yang di agendakan rutin oleh Komisi Pemilihan Umum RI yang bekerjasama dengan anggota DPR RI Komisi II, yang membidangi Pemerintahann Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reformasi agraria serta Pembangunan IKN. Dimana KPU menjadi salah dsatu mitra kerja utamanya selain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),DKPP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam kegiatan ini biasanya KPU Kabupaten Tegal berkesempatan bertemu dengan masyarakat dari berbagai penjuru desa. Dan kesempatan terbaik untuk menyampaikan informasi kepada audiens yang beragam. Tak kalah penting dari kegiatan Sosdiklih utama adalah pemanfaatan sosial media dan website KPU Kabupaten Tegal. Dengan dukungan personal kehumasan dan staf CPNS yang masih muda, KPU Kabupaten Tegal berupaya menyapa dan berinteraksi dengan konstituen atau sering kita sebut dengan “jakwir pemilih”. Menyapa dengan gaya kekinian, renyah dan mudah dicerna oleh basis pemilih pemula dan muda yang mendominasi total rata-rata DPT Kabupaten Tegal. Membuat konten-konten pendek (reels), data infografis, info kepemiluan dan info ringan lain yang mudah diterima mereka. Untuk mendukung seluruh peran tersebut, dalam keterbatasan dukungan anggaran Pemerintah KPU Kabupaten Tegal secara konsisten tetap berupaya melakukan peningkatan kapasitas anggota KPU dan pegawai sekretariat. Melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kompetensi, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun teknologi kepemiluan.Hal ini pada tahun 2025, KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah secara rutin mengupgrade informasi dan kapasitas pegawainya ( anggota maupun secretariat) melalui media daring. Jangan kaget, sesuai SOP yang ada, begitu tamu datang langsung disambut tim Jagat saksana (JS). Satuan ini akan memastikan tamu yang datang terlayani dan terdokumentasikan sekaligus diarahkan untuk mendapatkan layanan prima sesuai kebutuhannya. Selanjutnya help desk PPID ( Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU Kabupaten Tegal akan membantu memperoleh informasi yang dibutuhkan. Tidak berhenti sampai disana, bahkan KPU Provinsi paling disiplin untuk membuat jadwal agenda tiap minggunya. Tiap divisi melakukan kajian rutin seperti kajian hukum sengketa Pemilu, kajian Perencanaan dan logistik “Ngopi Asli”, evaluasi Sosdiklih dan SDM . Sementara itu, di KPU Kabupaten Tegal juga menjalin kerjasama dengan pihak PWI Tegal, Dinas Infokom dan Kehumasan Setda Kabupaten Tegal untuk meningkatkan kemampuan teknis menulis, membuat karya fotografi dan videografi. Dengan peran-peran tersebut yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya , KPU Kabupaten Tegal pada tahun 2026 menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal dan menyiapkan fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik di masa mendatang. Bismillah, kita bergotong royong sukseskan Pemilu yang akan datang sebagai hajat demokrasi yang menjadi tanggungjawab bersama sesuai peran dan tugasnya masing-masing.Merdeka !!
oleh: Yudi Rolies Priyadi, S.H.,M.A Sekretaris KPU Kabupaten Tegal Dalam menjalankan tugasnya, KPU sebagai lembaga pengawal demokrasi tentu menghasilkan dokumen negara yang sangat penting. Setiap detak pelaksanaan tugas tersebut, arsip hadir sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan dan juga tentu saja dokumen hasil. Arsip mungkin tidak selalu tampak meriah seperti masa kampanye atau pelantikan calon terpilih, namun tanpa arsip sejarah pemilu akan kehilangan jejaknya. Ia bukan sekedar tumpukan kertas di kolong meja atau di gudang belakang kantor, melainkan memori institusi, dokumen hasil kerja, laporan pertanggungjawaban dan tentu saja sebagai bukti nyata bahwa proses pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan. Seperti disampaikan oleh pakar kearsipan dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyo Basuki dalam bukunya Manajemen Arsip Dinamis dan Statis, “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam bentuk dan media, yang memiliki nilai guna sebagai bahan bukti dan informasi”. Artinya, arsip bukan soal -hanya- menyimpan, tetapi menjaga jejak akuntabilitas. Sayangnya, kesadaran akan pentingnya arsip seringkali muncul ketika masalah terjadi. Saat dokumen tidak ditemukan, saat data hilang, barulah semua panik mencari. Padahal, pengelolaan arsip yang tertib adalah pondasi dari pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Bagi KPU, arsip yang rapi adalah dasar bagi lembaga untuk menunjukkan integritas: bahwa setiap langkah diambil berdasarkan data dan prosedur yang sah. Arsip bukan hanya tanggung jawab salah satu divisi/bagian. Arsip menjadi tanggung jawab kolektif, baik dari unit pencipta arsip maupun unit penyimpan. Untuk membentuk alur pengelolaan arsip yang tertib, setidaknya ada tiga unsur yang saling berkaitan erat. Pertama, Unit Pencipta Arsip. Ini adalah divisi atau bagian yang pertama kali menghasilkan dokumen, misalnya: surat keputusan, laporan kegiatan, atau dokumen pertanggungjawaban. Tugas utamanya menciptakan, mencatat dan menata arsip aktif. Di tahap ini arsip disebut sebagai arsip dinamis aktif. Kedua, Unit Penyimpan Arsip. Setelah arsip tidak lagi digunakan secara rutin, tetapi masih mempunyai nilai administrasi, arsip tersebut dipindahkan ke unit penyimpan arsip. Di sinilah arsip menjadi arsip dinamis inaktif. Unit ini bertugas menjaga keamanan, melakukan klasifikasi dan memastikan arsip mudah ditemukan kembali jika dibutuhkan. Unit ini juga memastikan agar arsip disimpan sesuai jadwal retensinya. Ketiga, Jadwal Retensi Arsip. Adalah jangka waktu penyimpanan arsip sebelum ditentukan nasib akhirnya, apakah akan dimusnahkan atau dipermanenkan menjadi arsip statis. Penetapan jadwal retensi untuk KPU dilakukan mendasari Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Singkatnya, relasi-fungsional dari ketiga hal tersebut adalah: unit pencipta membuat arsip, unit penyimpan merawatnya, dan jadwal retensi mengatur siklus hidupnya. Saat ini, tantangan kearsipan semakin kompleks. Digitalisasi memang membuka jalan baru: lebih cepat, lebih hemat ruang dan kemudahan akses. Nevertheless, tanpa sistem yang baik, arsip digital bisa lebih rawan daripada arsip fisik. Kerusakan file, format berubah, serangan virus, aksesnya hilang karena lupa kata sandi dan sebagainya. Di sinilah peran SDM kearsipan menjadi krusial, bukan hanya sebagai penyimpan, tetapi juga sebagai penjaga informasi yang menjamin kesinambungan pelayanan publik. Selain peran SDM, manajemen arsip elektronik juga harus memenuhi prinsip autentisitas, keutuhan dan keamanan informasi. Setiap dokumen digital harus memiliki metadata, klasifikasi yang jelas serta sistem penyimpanan dengan backup berkala. Beberapa tawaran best practice yang bisa diterapkan antara lain: Membangun sistem klasifikasi arsip yang seragam antar bagian, agar proses temu-balik dokumen lebih cepat; Melatih pegawai tentang pentingnya penciptaan arsip yang benar: mulai dari penamaan file, pengkodean surat, hingga penyimpanan digitalnya; Melakukan audit arsip berkala sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi; Menerapkan sistem e-Arsip yang terintegrasi dengan sistem informasi lainnya agar tidak terjadi duplikasi atau kehilangan data. Kita perlu merubah cara pandang terhadap arsip. Dari sekedar pekerjaan tambahan menjadi tanggung jawab strategis. Arsip bukan sekedar ‘urusan masa lalu’, melainkan bagian dari etos kerja, disiplin, tertib dan tanggung jawab atas setiap dokumen yang dihasilkan. Arsip KPU adalah jantung dari tata kelola pemilu dan demokrasi di Indonesia, suatu memori kolektif yang harus kita rawat bersama. Dan di era digital ini, menjaga arsip juga berarti menjaga keberlanjutan pemerintahan itu sendiri. Orang bijak mengatakan, “Negara yang tidak mengelola arsipnya dengan baik, sedang menyiapkan lupa atas sejarahnya sendiri”.
Oleh: Dian Anika Sari Anggota KPU Kab.Tegal Div Sosdiklih, Parmas dan SDM Setiap kali Pemilu atau Pilkada digelar, perhatian publik biasanya tertuju pada para calon dan hasil penghitungan suara. Namun, di balik itu semua, ada ribuan orang yang bekerja tanpa banyak sorotan. Mereka adalah petugas ad hoc — PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS — garda terdepan yang memastikan setiap suara rakyat terjaga dan setiap proses berjalan sesuai aturan. Keragaman Profesi, Kekuatan Demokrasi Petugas ad hoc di Kabupaten Tegal datang dari berbagai latar belakang. Ada yang guru, perangkat desa, karyawan swasta, buruh, pedagang , petani, mahasiswa bahkan ibu rumah tangga. Ketika Pemilu tiba, mereka membagi waktu meninggalkan rutinitasnya sejenak untuk menjalankan amanah baru menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat akar rumput. Keberagaman itu bukan sekadar daftar profesi, melainkan potret nyata gotong royong demokrasi di tingkat akar rumput. Mereka bukan pejabat, bukan tokoh politik, melainkan warga biasa yang bersedia mengorbankan waktu dan tenaga demi memastikan suara rakyat terjaga. Guru, misalnya, membawa ketelitian dan disiplin administratif dalam menjalankan tugas kepemiluan. Petani membawa ketangguhan dan kesabaran menghadapi cuaca yang tidak menentu—sama seperti menghadapi tekanan waktu rekapitulasi suara. Pedagang dan pelaku usaha kecil terbiasa berinteraksi dengan banyak orang, sehingga tangkas menghadapi dinamika di TPS. Mahasiswa dengan karakternya yang Enerjik, melek teknologi, cepat belajar, bisa membawa semangat idealisme muda dalam menjaga integritas Pemilu. Sementara Ibu Rumah tangga di kenal multitasking dan memiliki kedekatan sosial dengan komunitas , hal ini memperkuat aspek humanis dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat akar rumput. Dari sini kita melihat bahwa latar belakang pekerjaan bukan sekadar identitas sosial, tetapi juga modal sosial yang memperkaya kinerja penyelenggara. KPU tak hanya merekrut petugas, tetapi secara tidak langsung menggerakkan sumber daya manusia dengan keahlian yang beragam untuk tujuan bersama: menjamin hak pilih warga. Antara Pengabdian dan Realitas Ekonomi Tidak bisa dipungkiri, motivasi menjadi petugas adhoc berlapis-lapis. Ada yang mendaftar karena semangat pengabdian, ada pula yang terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Di daerah seperti Tegal, di mana sebagian masyarakatnya bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap, tugas adhoc menjadi kesempatan tambahan pendapatan sekaligus relasi dan pengalaman baru. Namun, di balik itu semua, ada nilai yang lebih dalam: keinginan untuk berperan dalam proses besar bernama demokrasi. Banyak petugas mengatakan bahwa mereka merasa bangga bisa “menjadi bagian dari sejarah”, meski hanya sehari di TPS. “Pengalaman ini membuka mata saya betapa berharganya proses pemilu yang jujur dan adil. Meski melelahkan saya bersyukur bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Pengalaman ini bukan hanya menambah wawasan tapi juga memperluas pertemanan dan mempererat rasa cinta saya pada demokrasi di Indonesia” kata seorang petugas PPS di Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. Kalimat sederhana yang menggambarkan betapa besarnya tanggung jawab moral yang mereka emban. Tantangan dan Pembelajaran Sosial Bekerja sebagai petugas adhoc juga menjadi ruang pembelajaran lintas profesi. Mereka belajar mengelola waktu, memahami regulasi, berkoordinasi lintas lembaga, hingga menyelesaikan perbedaan pendapat dengan bijak. Tugas mereka tidak ringan dari mendata pemilih, melakukan sosialisasi pemilu sampai ke akar rumput, menyiapkan logistik, menjaga TPS, hingga menghitung suara hingga larut malam. Banyak di antara mereka yang sebelumnya tidak terbiasa dengan pekerjaan administratif, kini paham arti akurasi data dan pentingnya netralitas Di sisi lain, tantangan juga tak sedikit. Benturan jadwal dengan pekerjaan utama, waktu yang terbatas, cuaca ekstrem dan medan yang sulit, kelelahan fisik, serta tekanan sosial dan politik menjadi bagian yang tak terpisahkan. Namun dari situ pula lahir ketangguhan baru: bahwa menjaga Pemilu bukan hanya urusan elite politik, tetapi kerja kolektif warga biasa. Mungkin inilah yang sering luput dari sorotan: bahwa kekuatan Pemilu bukan hanya pada regulasi dan logistik, melainkan pada manusia-manusia di balik meja kecil TPS—yang setiap hari menyeimbangkan antara profesi dan panggilan tugas negara. Menghargai yang Bekerja di Balik Layar Demokrasi Menjelang setiap tahapan Pemilu, semestinya kita tak hanya fokus pada partai dan calon, tetapi juga menoleh sejenak pada mereka yang memastikan semua berjalan dengan tertib: para petugas adhoc. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa demokrasi bukan sistem yang berdiri sendiri, tetapi jaringan kerja keras yang melibatkan berbagai lapisan profesi. KPU di tingkat kabupaten hingga desa memiliki peran strategis untuk terus memperkuat kapasitas petugas, dengan pelatihan yang menyesuaikan latar belakang pekerjaan mereka. Guru mungkin perlu pendekatan berbeda dari petani, mahasiswa butuh pembinaan kepemimpinan, dan pelaku usaha perlu dukungan manajemen waktu. Dengan memahami keragaman ini, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tegal tidak hanya menjadi agenda politik lima tahunan, tetapi juga ruang pemberdayaan sosial yang menumbuhkan nilai gotong royong dan tanggung jawab bersama. Menutup dengan Penghargaan Pemilu memang hanya berlangsung satu hari, tetapi kerja para petugas ad hoc berlangsung berbulan-bulan. Petugas adhoc bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan wajah nyata demokrasi yang hidup di tengah masyarakat. Dari sawah, pasar, ruang kelas, hingga balai desa—mereka membawa semangat pengabdian yang sederhana namun tulus. Mungkin inilah makna paling dalam dari pekerjaan adhoc: bekerja sementara, tetapi meninggalkan jejak yang abadi bagi perjalanan demokrasi. Karena selama masih ada warga yang bersedia menjaga suara rakyat dengan tangan jujur dan hati ikhlas, demokrasi akan terus bertumbuh—dari akar, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sudah sepantasnya kita memberi apresiasi atas kerja mereka — bukan hanya dengan ucapan terima kasih, tetapi juga dengan menghormati hasil kerja keras yang mereka jaga. Sebab tanpa mereka, Pemilu hanyalah rencana tanpa pelaksana, demokrasi tanpa penjaga.