Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 1.205.818 Pemilih

Slawi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 1.205.818 Pemilih yang merupakan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Juni 2022.

Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2022 ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022, Senin, 27 Juni 2022 di Aula RPP KPU Kabupaten Tegal.

Rapat koordinasi dilaksanakan secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan dihadiri Stakeholder terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712, Disdukcapil, Pengadilan Negeri, Kesbangpolinmas, Kabagpem Setda Tegal, Kemenag, Lapas dan Pimpinan Partai Politik.

Acara dibuka oleh Ketua KPU, Nurokhman Selanjutnya Adi Purwanto selaku Anggota KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di paparkan bahwa Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan sebelumnya sebanyak 1.205.942 pemilih. Untuk DPB Periode Triwulan II bulam Juni Tahun 2022 terdapat potensi pemilih baru yang bersumber dari Disdukcapil Tegal sebanyak 247 pemilih dengan rincian laki-laki 146 pemilih, perempuan 101 pemilih kemudian tidak memenuhi syarat (tms) diperoleh data sebanyak 371 pemilih dan perbaikan data pemilih 15 pemilih. Maka diketahui untuk Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan II bulan Juni 2022 sebanyak 1.205.818 pemilih terdiri dari pemilih laki- laki sebanyak 610.829 dan pemilih perempuan sebanyak 594.989 pemilih.

Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke semua pihak dalam rapat koordinasi dimana rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 17/PL.02.1-BA/3328/KPU-Kab/VI/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II.

Perlu diketahui, hasil pemutakhiran ini juga diumumkan di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal dan Website KPU Kabupaten Tegal sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara mudah.

KPU Kabupaten Tegal juga membuka layanan di kantor pada jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan untuk layanan online, masyarakat bisa langsung mengakses website KPU Kabupaten Tegal, kemudian masyarakat bisa memberi tanggapat terkait data kependudukan tersebut dan juga bisa mengakses layanan data pemilih dengan mendownload aplikasi Lindungi Hakmu di Playstore atau melaui website https://lindungihakmu.kpu.go.id/ (wn/hms)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 166 kali