Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal mengikuti Rakor Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Jumat (30/01/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Keputusan KPU No.981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggara SPIP Terintegrasi di KPU. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kematangan pengendalian intern di lingkungan KPU guna menjamin tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Rakor tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta staf yang telah ditunjuk sebagai Tim Asesor Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 se-Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita. Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari BPKP. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan materi teknis terkait pelaksanaan penilaian mandiri.

Dengan partisipasi aktif dalam rakor ini, KPU Kabupaten Tegal berkomitmen memastikan bahwa setiap proses kerja yang dijalankan senantiasa selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu (wn/hms).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali