Berita Terkini

Jawab Permasalahan Dapil Pemilu 2019, KPU Gelar Webinar Penataan Dapil

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Jum'at (10/12), KPU Kabupaten Tegal yang diwakili oleh  Muhammad Fasihin (Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Penyelenggaraan Pemilu) mengikuti  Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dihadiri oleh seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Se Indonesia.

Tepat Pukul 14.00 WIB, acara dibuka dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa, dilanjutkan Sambutan sekaligus membuka acara oleh Pramono Ubaid Tantowi (Anggota KPU RI). beliau menyampaikan " Daerah pemilihan merupakan elemen penting dalam sistem pemilu. Daerah pemilihan adalah arena kompetisi bagi partai politik untuk memperebutkan kursi dan sekaligus arena representasi politik antara warga dengan partai politik. Apakah ada jumlah penambahan penduduk yang signifikan, adakah pemekaran wilayah atau penataan dapil pemilu 2019 tidak tepat, maka urgensi penataan dapil kembali harus dilakukan" pungkasnya.

Webinar kali ini menghadirkan empat (4) orang nara sumber dari Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D (Guru Besar FISIP UNAIR dan mantan anggota KPU 2004-2007), Harun Husein(penulis buku Pemilu Indonesia, Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding), Khoirunnisa Nur Agustyati(Direktur Eksekutif Perludem), dan Erik Kurniawan (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), serta Heroik Pratama sebagai moderator.

Materi awal disampaikan oleh Prof Ramlan Surbakti, beliau menyampaikan bahwa "salah satu unsur pemilu adalah, dapil, lingkup dapil merupakan kombinasi antara wilayah dengan jumlah penduduk, dan jumlah penduduk menentukan jumlah kursi".

Selanjutnya narasumber kedua Khairunnisa Nur Agustyati, Nisa menyampaikan "Menyambung apa yang telah disampaikan oleh Prof. Ramlan, parlemen adalah jantung nya sebuah negara. Besar serta performa sebuah parlemen menentukan bagaimana kondisi sebuah negara.  Daerah pemilihan merupakan arena politik dari partai dan calon. Dalam proses penentuan dapil penting untuk melihat bagaimana kesetaraan dan proporsionalitas suara. “Dalam asas proporsionalitas penting kita melihat apakah ada satu daerah yg mengalami over presented atau under presented. Over presented adalah nilai suara satu kursi sangat rendah dan under presented adalah nilai satu kursi sangat tinggi,” imbuhnya

Berikutnya giliran Harun husein selaku narasumber ketiga, Harusn menyampaikan, pemilu 2019 menyisakan beberapa masalah, masalah terbesar adalah alokasi kursi dan dapil DPR, hal ini dikarenakan banyak ketidakjelasan pada metode pengalokasian kursi (apportionment) dan pembentukan dapil (districting) yang digunakan. Akibatnya pertama, Sejumlah daerah kelebihan kursi (overrespresentatif), Sebagian lainnya kekurangan kursi (underrepresentatif). Kedua, Prinsip-prinsip pendapilan yang sudah diadopsi dalam UU Pemilu justru dilanggar sendiri oleh pembuat undang-undang, dengan kasus paling menonjol berupa terbentuknya dapil superman di pusat sampai daerah. Ketiga Prosesnya tidak partisipatif. KPU dan publik tidak dilibatkan secara bermakna.

Nara sumber terakhir Erik Kurniawan, beliau menambahkan beberapa catatan penting penataan dapil diantaranya prinsip pebentukan dapil yang wajib dipenuhi dan prinsip yang perlu diperhatikan, jangka waktu perubahan dapil,  standar deviasi pendapilan, dan alat ukur pendapilan. (fas)

 

Ikuti juga :
----------------------------
?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal
?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id
?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal
?Twitter : @kpud_tegalkab
?Instagram : @kpud.kabtegal
? Youtube : KPU Kabupaten Tegal
? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali