
DPC Hanura Kabupaten Tegal Undang Komisioner Untuk Sukses Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Slawi, kab-tegal.kpu.go.id - DPC Partai Hanura Kabupaten Tegal, Jumat 31 Desember 2021, Gelar Pendidikan Politik Kader Partai Hanura dengan tema "Konsolidasi Internal Menuju Sukses Verifikasi Parpol Menjadi Peserta pemilu 2024" di Kantor DPC Hanura Slawi. Hadir dalam acara tersebut Chamami (Ketua), Teguh Widodo (Sekretaris), Ketua Bappilu, segenap pengurus DPC dan Ketua PAC Partai Hanura Se Kabupaten Tegal, Serta Komisioner KPU Kabupaten Tegal Muhammad Fasihin yang didaulat menjadi narasumber tunggal dalam acara ini.
Fasihin menyampaikan, tahapan pemilu 2024 belum diputuskan oleh KPU RI, hal ini dikarenakan masih belum ada kesepahaman usulan antara KPU RI (21 Pebruari 2024) dengan Kemendagri(15 mei 2024). Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 197 ayat (6) yang berbunyi "tahapan penyelenggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20(dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara". dapat dipastikan tahun 2022 berdasarkan usulan KPU maupun Kemendagri akan dilaksanakan tahapan pemilu 2024 tegasnya.
Lebih lanjut Fasihin juga memaparkan, Tahapan awal yang akan dihadapi partai politik adalah persiapan dan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024. mengingat keputusan MK-RI 55 PUU-XVIII 2020 "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”, maka Partai Hanura dalam pemilu 2024 harus melewati tahapan verifikasi faktual juga, karena termasuk partai peserta pemilu 2019 yang tidak lulus parlementary threshold sebesar empat (4) persen.
Hemat kami, mumpung belum memasuki tahapan pemilu, segera saja dipersiapkan kebutuhan berkas untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2024, siapkan Tenaga Penghubung dan Operator partai yang handal, karena seluruh data akan di update melalui aplikasi sipol sebelum dibukanya pendaftaran pungkasnya. (fas)
Ikuti juga :
----------------------------
?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal
?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id
?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal
?Twitter : @kpud_tegalkab
?Instagram : @kpud.kabtegal
? Youtube : KPU Kabupaten Tegal
? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com
#KPUmelayani