Berita Terkini

Berharap Hari Pemilu 2024 Segera di Putuskan, KPU RI Dalam Waktu Dekat Berkonsultasi Dengan Komisi-II DPR RI

Slawi, kab-tegal.kpu.go.id  - Rabu (29/11), KPU Kabupaten Tegal mengikuti  Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Rencana Verifikasi Partai Politik Peserta pemilu 2024 serta rencana Pemutakhiran Data partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik.yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Sosialisasi kali ini dilakukan secara Hibrid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, bertempat di AULA KPU Provinsi Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Partai Peserta Pemilu 2019, Partai Baru, Anggota KPU Kab/Kota Divisi Teknis Penyeenggaraan Pemilu dan Hukum Se Provinsi Jawa Tengah, sedangkan nara sumber hadir secara daring.

Tepat Pukul 14.00 WIB, acara dibuka dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa, dilanjutkan Sambutan sekaligus membuka acara oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat.. Sosialisasi kali ini mengundang dua orang nara sumber dari KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik (Komisioner KPU RI divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik) dan Andi Kresna (Pejabat Biro Teknis KPU RI) dan Putnawati (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) selaku moderator.

Narasumber pertama oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik, beliau menyampaikan bahwa "KPU RI dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR RI untuk mengusulkan tanggal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam draft PKPU tentang Tahapan Program dan jadwal Pemilu 2024, diharapkan dari konsultasi ini disepakati hari Pemilu tahun 2024".Persiapan yang telah dilakukan oleh KPU diantaranya Evaluasi tahapan,  penggunaan Sistem Informasi yang memadai sehingga kepastian penggunaannya dapat diatur dalam PKPU dengan sistem yang mendukung sebagai bahan perbaikan pada pendaftaran dan verifikasi partai politik pemilu 2024, menyederhanakan proses pendaftaran dan pemenuhan administrasi untuk mempermudah dari sisi kepentingan bagi peserta maupun penyelenggara agar dapat menjamin kepastian dan ketertiban dan perlakuan yg adil dengan kejujuran dan transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan imbuhnya.

Andi Kresna dsebagi narasumber kedua menguraikan, " Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan secara elektronik merupakan program kegiatan yang berawal dari hasil kesepakatan partai politik peserta pemilu pada kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 29 November 2019 di Jakarta. Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan secara elektronik bertujuan untuk mengelola data dan informasi partai politik secara komprehensif, akurat, dan mutakhir secara elektronik. Dokumen yang dimutakhirkan : Fotocopy salinan Berita  Negara Republik Indonesia  yang menyatakan Partai  Politik terdaftar sebagai  badan hukum, SK Kepengurusan semua  tinkatan, Surat keterangan tentang  keterwakilan perempuan, KTA dan KTP dan Foto  Anggota, Surat keterangan terkait  alamat kantor, Fotocopy Rekening, Surat Pernyataan sebagai  anggota Partai Politik, dan SK Penunjukan petugas  penghubung. pungkasnya. (fas)

 

 

Ikuti juga :
----------------------------
?Komisi Pemilihan Umum Kab. Tegal
?Laman : https://kab-tegal.kpu.go.id
?Facebook : KPUD Kabupaten Tegal
?Twitter : @kpud_tegalkab
?Instagram : @kpud.kabtegal
? Youtube : KPU Kabupaten Tegal
? Surel : kpud.kabtegal@gmail.com

#KPUmelayani

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali