Pengumuman/SE

PENGUMUMAM PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Tegal, telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengumumam download Keputusan Penetapan Pasangan calon Bupati download

PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. Pengumuman download Surat Pendafatan download Surat Pernyataan download Daftar Riwayat Hidup download    

PENGUMUMAN PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL TAHUN 2024

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 melalui: 1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Tegal dengan alamat Jl. Ade Irma Suryani No.02, Prenam, Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52419,, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir. b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sukabumi d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Untuk Selengkapnya Pengumuman dapat diunduh dengan KLIK DISINI Visi Misi Pasanagan Calon Bupati Tegal 1. BIMA EKA SAKTI , S.STP, M.Si - MUHAMMAD SYAEFUL MUJAB , S.I.P, M. Sc  KLIK DISINI 2. H. ISCHAK MAULANA ROHMAN ,S.H - AHMAD KHOLID KLIK DISINI

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal  Tahun 2024 sebagai berikut:Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal  Tahun 2024 sebagai berikut: download pengumuman

Populer

Belum ada data.