PNS Wajib Netral Dalam Gelaran Pemilihan Serentak 2020
Slawi – Sesuai Peraturan Pemerintah RI No 53 Tahun 2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai PNS maka sudah sepatutnya untuk tetap netral dimasa pemilu/pemilihan Berikut aturan lengkapnya. (Fas)
Bagikan:
Telah dilihat 119 kali