Berita Terkini

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 Di Lingkungan KPU Kabupaten Tegal

Slawi, Senin 17 Januari 2021 bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Tegal dilaksanakan penandatanganan pakta integritas tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Tegal. Penandatanganan pakta integritas tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman, M.S.I dan diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag, Staf pelaksana serta Pegawai Pemerinta Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Pakta Integritas merupakan bentuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. tegas Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokman

Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas. Dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut berpedoman dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.  Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. (humas/wn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali