Berita Terkini

Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 Telah Disepakati

Slawi- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten /Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada satu hari yang sama.

Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. (humas/wn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 352 kali