
Mengikuti Tahapan Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut Paslon Dalam Pemilihan Serentak 2020
Slawi – Meskipun Kabupaten Tegal tidak sedang melaksanakan #pemilihanserentak2020, berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, hari Rabu, (23/09/2020) adalah tahapan “Penetapan Calon, dan esok hari Kamis (24/09/2020) memasuki tahapan Pengundian Nomor Urut.”. Untuk itu kepada pendukung calon dimanapun mohon tetap #patuhiketentuan dan #patuhiprotokolkesehatan#gunakanmasker#selalucucitangan#jagajarak#hindarikerumunan dan tentunya tidak melakukan euforia berlebihan agar tidak menciptakan cluster baru penyebaran #covid19. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat info grafis dibawah ini.
KPU juga telah mengatur larangan serta sanksi untuk tahapan Pengundian & Pengumuman Nomor Urut Paslon #Pemilihan2020 yang tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2020.Ini merupakan bentuk komitmen KPU guna menjamin keselamatan dan kesehatan semua pihak dimasa pandemi. (Fas)