
KPU Luncurkan Tahapan Pemilu Serentak di 2024, Unsur Forkopimda Kabupaten Tegal Ikut Hadir
Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengadakan nonton bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024, Selasa, 14 Juni 2022 di Hall PKK Kabupaten Tegal.
Hadir dalam kegiatan di awal tahapan diantaranya unsur Forkompimda, Kepala Kesbangpol Kab.Tegal, Bawaslu, OPD terkait, dan para pengurus partai yang ada di Kabupaten Tegal.
Peluncuran tahapan Pemilu yang berkesan meriah oleh KPU RI dipusatkan di Area Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol, Jakarta menandai dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Perlu diketahui, pelaksanaan agenda KPU RI hari ini, bertepatan dengan hitungan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2017.
Dalam sambutannya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membenarkan pernyataan Ketua DPR RI dan Mendagri bahwa salah satu ciri demokrasi adalah dilaksanakannya Pemilu secara reguler 5 tahunan yang merupakan amanat konstitusi.
"Azas Pemilu selain Luber dan Jurdil ada satu lagi adalah diselenggarakan setiap lima tahun sekali.Dan tugas penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu berjalan reguler setiap 5 tahun sekali," tegas Ketua KPU.
Ia menyebut Pemilu dan Pilkada merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Namun dengan menyadari kemajemukan, keberagaman, penting untuk membangun komitmen menjadikan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Dan desain pemilu mendukung untuk mewujudkan itu.
Mantan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 ini juga menegaskan bahwa dalam Pemilu secara langsung setidaknya ada 3 hal penting yang harus tersedia, yaitu peserta Pemilu, pemilih dan proses untuk mengekspresikan pilihan bagi pemilih.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman pada sambutan mengakhiri kegiatan berpesan secara khusus pada partai nonparlemen saat ini. Meminta partai-partai (baru) untuk belajar pada peserta Pemilu 2019 agar ritmenya bisa sejalan bersama.
"Mohon maaf kalo suatu saat KPU Kab.Tegal harus berkoordinasi dengan Bapak/Ibu pada malam hari di luar jam kerja, karena bagian bentuk pelayanan cepat kami." ungkap Nurokhman mengakhiri pesannya. (htp/wn)