Berita Terkini

KPU Kabupaten Tegal serahkan Hasil Vermin Bacaleg Ke Parpol dan Bawaslu

Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif Kabupaten Tegal ke Partai Politik dan Bawaslu di Gedung KPRI Bakti Husada Slawi, Sabtu (24/06/2023).

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dan dihadiri Komisioner KPU Kab.Tegal, Sekretaris KPU Kab.Tegal, Bawaslu Kab.Tegal, Bakesbangpol Kab.Tegal serta Partai Politik peserta pemilu 2024.

Didalam pembukaanya Nurokhman menyampaikan bahwa pada tahapan perbaikan verifikasi administrasi situasinya akan sangat berbeda dibandingkan pada saat proses pengajuan, dimana pada saat proses pengajuan masih ada proses perbaikan dokumen namun ketika memasuki masa perbaikan maka tidak akan ada lagi tahapan perbaikan selanjutnya artinya masa perbaikan hanya dapat dilakukan ditanggal 26 Juni hingga 9 Juli yang akan datang, sehingga kepada partai politik diharapkan untuk dapat mencermati dan menyempurnakan dokumen bakal calon yang belum sesuai agar benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Kemudian Nurokhman memberikan gambaran efektif dimana ketika dokumen persyaratan belum sesuai maka diperhatikan kalender kerja instansi tersebut “dalam pekan ini kita tahu tanggal 28,29 dan 30 adalah masa cuti bersama maka pekan depan efektif 2 hari kerja yang tersisa yakni di tanggal 26 dan 27” ungkap Nurokhman.

Kegiatan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M.Fasihin. Pada kesempatan itu Fasihin memberikan arahan kepada partai politik peserta pemilu untuk bersiap menerima hasil verifikasi administrasi,

Selanjutnya penyerahan hasil verifikasi administrasi ke masing- masing partai politik beserta bawaslu dan dilanjutkan sesi foto bersama.

Disesi akhir Fasihin melanjutkan pemaparan mengenai teknis perbaikan “proses perbaikan bersifat mutatis mutandis artinya proses pada tahap perbaikan hasil vermin sama seperti tahapan pengajuan namun yang membedakan adalah format dokumen yang terdapat frasa perbaikan, kemudian waktu perbaikan dilaksanakan mulai 08.00 s/d 16.00, khusus hari terakhir masa perbaikan s/d 23.59." (hms/wn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 170 kali