
KPU Kabupaten Tegal Secara Resmi Membuka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD
Slawi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal secara resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk Pemilu serentak tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tegal, Senin (1/5/2023).
Acara penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman yang didampingi Anggota KPU serta Sekretaris kepada perwakilan dari pengurus partai politik, Bawaslu, Kesbangpol dan awak media.
Dalam sambutnya Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokman menyampaikan terkait waktu penerimaan pengajuan bakal calon anggota DRRD pada tanggal 1-13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara untuk tanggal 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pengajuan bakal calon anggota DPRD dilakukan melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tegal
KPU Kabupaten Tegal juga membentuk Helpdesk untuk memberikan layanan informasi maupun konsultasi untuk membantu bakal calon anggota DPRD, terang Nurokhman
Secata teknis Anggota KPU, Fasihin menjelaskan, surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. Sementara daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik
dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Fasihin menambahkan, ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota yaitu (a) partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tegal dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal apabila telah (1) memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah, (2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
Selanjutnya, (b), pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh (1) ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
Berikutnya, (2), dalam hal ketua ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah. Sementara, (3) dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka (2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Tegal Telepon O283 492171 pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, No Hp : 085642600500/ 0817441711/ 08157713945 dan email: tphupmas28@gmail.com (hms/wn)