
KPU Kabupaten Tegal Resmi Tetapkan 1.171.029 Pemilih Dalam DPT Pemilihan Serentak 2018
Slawi(19/4), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal telah menetapkan sejumlah 1.171.029 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018. Penetapan DPT ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang diselenggarakan pada Tanggal 19 Maret 2018 bertempat di AULA KPU Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik.
Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten/Kota yang tertuang dalam formulir model A.3.3-KWK, Jumlah pemilih sebanyak 1.171.029, terdiri dari 592.156 Pemilih laki-laki dan 578.873 pemilih Perempuan yang tersebar di 2577 TPS, 287 Desa/Kelurahan dan 18 Kecamatan
Rekapitulasi dan penetapan DPT selengkapnya dapat di dowload disini