
KPU Kabupaten Tegal mengelar Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Vermin Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal
Slawi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal di KPU Kabupaten Tegal, Minggu (06/08/2023).
Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman serta dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Kesbangpol Kabupaten Tegal dan LO Parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Nurokhman menyampaikan kepada seluruh LO Partai yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan dalam proses perbaikan dokumen sehingga nantinya untuk bakal calon yang masih belum memenuhi syarat untuk dapat dipenuhi persyaratannya.
Setelah sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Tegal, penyerahan dokumen hasil vermin kepada pengurus dan penghubung parpol yang hadir. Diawali dengan penyerahan dokumen salinan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, berikutnya penyerahan kepada partai politik secara bergantian.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kadiv. Teknis, M.Fasihin terkait teknis pencermatan rancangan DCS hingga penyusunan dan penetapan DCS. Pada tahap pencermatan rancangan DCS dilaksanakan pada rentang waktu 6 Agustus-11 Agustus 2023 , verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS 12 Agustus-15 Agustus 2023 , penyusunan DCS dilakukan pada 16 Agustus-17 Agustus 2023 , kemudian penetapan DCS 18 Agustus 2023 dan terakhir adalah pengumuman DCS yakni pada tanggal 19 -23 Agustus 2023.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan teknis pengajuan perubahan dokumen persyaratan bakal calon melalui aplikasi silon yang di pandu oleh Winarso. (hms/wn)