
Kode Etik Bersifat Mengikat, Untuk Menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian, Dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu
Slawi – Senin (24/05/2021), KPU Kabupaten Tegal gelar apel dengan pembina Himawan T.P (Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM) serta pemimpin apel Ibnu arif nugroho, Apel dilaksanakan tepat pukul 08.00 WIB bertempat dihalaman kantor, diikuti seluruh peserta dari jajaran komisioner, pejabat struktural, staf, tenaga honorer dan siswa magang PKL dilingkungan KPU Kabupaten Tegal.
Himawan dalam pengarahannya menyampaikan, kode etik Penyelenggara Pemilu bersifat mengikat baik Anggota maupun sekretariat KPU disetiap tingkatan, termasuk juga Panitia Adhoc, bertujuan menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian, Dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu. sehingga dalam pelaksanaan keseharian seluruh keluarga besar satker KPU Kabupaten Tegal untuk saling mengingatkan terkait kode etik ini pungkasnya. (Fas)