Berita Terkini

Implementasi Kode Etik, Hindari Pertemuan Diluar Kantor Yang Berpotensi Konflik Kepentingan

 

Slawi – Rabu (02/06/21), Komisi Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Diskusi “Rabu Ingin Tahu” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah setiap dua minggu sekali. Dilaksanakan pukul 10.00 WIB, via daring Aplikasi Zoom Meeting dengan peserta Komisioner dan Pejabat struktural KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. tema diskusi kali ini adalah “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara pemilu”.

 

Diskusi dibuka oleh Host acara Nuke, dengan nara sumber Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Muslim Aisha (Anggota dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah). Dalam Paparannya Yulianto Sudrajat menegaskan, penyelenggara pemilu harus memahami regulasi dan kode etik. Tidak hanya memahami, tetapi juga memedomani. salah satu upaya penegakan dan menjaga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah menghindari pertemuan diluar kantor yang berpotensi konflik kepentingan pungkasnya.

Sementara itu, Muslim Aisha menambahkan, isu adanya benturan kepentingan sangat dekat dengan KPU selaku penyelenggara pemilu.  “Kode etiklah yang memagari kita dari benturan kepentingan,” pungkasnya.

Muslim juga memberi pesan kepada jajaran di KPU kabupaten/kota untuk menyosialisasikan Keputusan KPU Nomor 323 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Mengingat segala tindak tanduk penyelenggara pemilu terus disorot oleh publik. (Fas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali