
4530 TPS DAN 1.182.586 Pemilih Resmi Ditetapkan Oleh KPU Kabupaten Tegal Dalam DPS Pemilu 2019
Slawi(17/06), Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2019 yang diselenggarakan pada Tanggal 17 Juni 2018 bertempat di HALL Hotel Permata INN Slawi yang dihadiri oleh Panwaskab Tegal, Desk Pilkada Tegal, Disdukcapil Tegal, Kabagpem Pemda Tegal, Kabaghukum Pemda Tegal, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, Media Cetak dan elektronik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal resmi menetapkan sejumlah 1.182.586 pemilih dalam Daftar Pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2019.
Fasihin menyatakan, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2019 bagi Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2018 dilakukan dengan cara DPT Pemilihan tahun 2018 dipetakan jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) pemilih dengan menambahkan jumlah pemilih pemula untuk Pemilu Tahun 2019. Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu tahun 2019 tercatat 599.198 Pemilih laki-laki, 583.388 pemilih perempuan, dan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 1.182.586, yang tersebar dalam 18 Kecamatan, 287 Desa/Kelurahan, serta 4530 TPS.
Rekapitulasi dan penetapan DPS dapat di dowload disini