Efisiensi dan Kualitas Demokrasi
Nurul Hikmah, A.Md
(Staf Keuangan Umum dan Logistik)
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada merupakan agenda nasional yang membutuhkan anggaran dan harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kompleksitas tahapan Pemilu dan Pilkada mulai dari perencanaan, pengadaan logistik, distribusi, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan sangat jelas adanya menuntut dukungan anggaran. Pengelolaan anggaran yang baik akan mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
Dalam buku Akuntansi Sektor Publik Karya Abdul Halim.,M.B.A., Ak. (2020) mengatakan “pengelolaan keuangan sektor publik harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sedangkan menurut buku Akuntansi Sektor Publik karya Mardiasmo M.B.A., Ak.(2021) mengungkapkan “ akuntabilitas merupakan kewajiban pengelola sumber daya publik untuk mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas dan penggunaan anggaran kepada Masyarakat”
Selain 2 referensi teori pengelolaan anggaran diatas, Pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan salah satunya pada Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang tata cara pelaksanaan anggaran Pemilu (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2022).
Demokrasi memang memiliki harga, tetapi bukan berarti biayanya tidak dapat dikelola secara lebih efisien. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional, efisiensi anggaran Pemilu / Pilkada menjadi isu yang semakin relevan. Pertanyaannya bukan lagi apakah anggaran pemilu harus dihemat, melainkan bagaimana melakukan efisiensi tanpa mengurangi kualitas demokrasi yang menjadi hak setiap warga negara.
Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam menyelenggarakan pemilu. Wilayah kepulauan yang luas, jumlah pemilih yang besar, kondisi geografis yang beragam, serta kebutuhan logistik hingga ke daerah terpencil membuat penyelenggaraan pemilu membutuhkan anggaran yang signifikan. Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Logistik Pemilu / Pilkada , tetapi juga untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Karena itu, anggapan bahwa besarnya anggaran Pemilu / Pilkada identik dengan pemborosan perlu disikapi secara hati-hati. Sebagian besar biaya justru digunakan untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu. Pemotongan anggaran yang tidak didasarkan pada kajian yang matang berpotensi menurunkan kualitas layanan, mengurangi efektivitas sosialisasi kepada pemilih, menghambat distribusi logistik, bahkan meningkatkan risiko sengketa hasil pemilu. Efisiensi tidak boleh diartikan sebagai pengurangan kualitas pelayanan demokrasi.
Esensi efisiensi adalah menghilangkan pemborosan, bukan mengurangi hak masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunan anggaran pemilu perlu berorientasi pada hasil (value for money), yaitu memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat yang optimal. Program yang kurang efektif perlu dievaluasi, sementara kegiatan yang terbukti memberikan dampak besar terhadap kualitas penyelenggaraan harus tetap menjadi prioritas.
Transformasi digital menjadi salah satu strategi yang layak dikedepankan. Digitalisasi administrasi, pelaporan, koordinasi, serta pengelolaan data dapat mengurangi penggunaan kertas, mempercepat proses kerja, dan menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi juga dapat meningkatkan transparansi karena masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai tahapan dan penggunaan anggaran.
Efisiensi juga harus dimulai sejak tahap perencanaan. Penyusunan anggaran berbasis data dan evaluasi pemilu sebelumnya akan menghasilkan alokasi yang lebih tepat sasaran. Setiap satuan kerja perlu menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan indikator kinerja yang jelas sehingga pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Pendekatan ini akan mendorong budaya pengelolaan anggaran yang lebih adaptif dan profesional.
Kolaborasi antarlembaga juga menjadi faktor penting. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dapat menghindari duplikasi program serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang sudah tersedia. Efisiensi bukan hanya persoalan memangkas biaya, melainkan membangun koordinasi yang menghasilkan penggunaan anggaran secara lebih efektif.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus diperkuat. Transparansi dan akuntabilitas merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan dari efisiensi. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai perencanaan, realisasi, dan evaluasi anggaran, kepercayaan publik akan meningkat. Pengawasan yang terbuka juga menjadi mekanisme pencegahan terhadap pemborosan maupun penyimpangan.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran pemilu harus dipahami sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola, bukan mengurangi kualitas demokrasi. Demokrasi yang baik memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut harus dikelola secara bijaksana, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan menerapkan prinsip efisiensi yang berbasis kinerja, didukung transparansi, pemanfaatan teknologi, serta pengawasan yang kuat, Indonesia dapat mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang hemat anggaran sekaligus tetap menjaga integritas, inklusivitas, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Efisiensi yang sesungguhnya bukanlah tentang mengeluarkan anggaran sekecil mungkin, melainkan tentang memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan demokrasi yang semakin berkualitas. Ketika efisiensi dan kualitas berjalan beriringan, pemilu tidak hanya menjadi agenda konstitusional, tetapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan yang baik mampu memperkuat kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.